Advertisement

Dalam Setahun, PT KAI Jogja Tutup 63 Pelintasan Tak Resmi

Lugas Subarkah
Rabu, 18 September 2019 - 04:37 WIB
Nina Atmasari
Dalam Setahun, PT KAI Jogja Tutup 63 Pelintasan Tak Resmi Seorang warga melintasi pelintasan sebidang di Dusun Josutan, Desa Karangsari, Kecamatan Pengasih, saat pekerja dari PT KAI Daops 6 Jogja mulai menutup jalur itu, Jumat (1/6 - 2018).Harian Jogja/Beny Prasetya

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Pelintasan sebidang kerap menjadi titik terjadinya kecelakaan. Sebagai upaya meminimalisir hal ini, DAOP VI Jogja bersama sejumlah instansi terkait mensosialisasikan tertib berlalu lintas di beberapa titik pelintasan sebidang, Selasa (17/9/2019).

Sosialisasi digelar di tiga titik, yakni perlintasan Jalan Timoho, Jalan Lempuyangan dan Jalan HOS Cokroaminoto. Pada saat kereta melintas dan palang perlintasan ditutup, tim gabungan dari DAOP VI, Dishub DIY dan Ditlantas Polda DIY membentangkan sejumlah banner tertib lalu lintas sembari membagikan bunga pada para pengendara.

Advertisement

Manajer Humas Daop 6 Jogja, Eko Budiyanto, menjelaskan selain sosialisasi mematuhi aturan di perlintasan sebidang, dalam kegiatan ini kepolisian juga menindak pengendara yang melanggar hukum.

“Diharapkan kesadaran masyarakat untuk menaati peraturan lalu lintas meningkat. Pelanggaran di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan, tapi juga perjalanan kereta api,” katanya.

Ia mengungkapkan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion dengan tema Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa? pada Jumat (6/9/2019) lalu dalam rangka HUT ke 74 KAI. Sosialisasi serupa juga digelar di sejumlah perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatra.

Perlintasan sebidang merupakan perpotongan jalur kereta api dengan jalan raya yang dibuat sebidang. Pelintasan sebidang muncul karena meningkatnya mobilitas masyarakat dengan mengunakan kendaraan yang berpotongan langsung dengan rel kereta api.

Pada UU No. 23/2007 tentang Perkeretaapian Pasal 49, telah diatur untuk keselamatan kereta api dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak berizin harus ditutup. Di Daop 6, selama periode 2018-2019 telah ditutup sebanyak 63 perlintasan sebidang tidak resmi.

Eko menuturkan di Daop 6 terdapat 445 perlintasan aktif. Dari jumlah ini sebanyak 120 perlintasan dijaga dan 240 perlintasan tidak dijaga. Sebanyak 58 pelintasan lainnya merupakan pelintasan tidak resmi. Sedangkan pelintasan tidak sebidang baik berupa flyover atau underpass sejumlah 27.

Kasi Tata Tertib Subditbingakum, Ditlantas Polda DIY, Kompol Subarkah, mengatakan pelintasan sebidang kerap menjadi titik kecelakaan karena pengguna jalan tidak menaati peraturan lalu lintas.

“Palang kereta api sudah turun tetap menerobos. Kepada seluruh masyarakat taati peraturan lalu lintas, tanamkan rasa disiplin berlalu lintas,” katanya.

Pada pelintasan sebidang, pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang perlintasan sudah mulai ditutup atau ada isyarat lain. Lalu mendahulukan kereta api, dan memberi hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Pada kesempatan ini pihaknya juga mengimbau kepada para pedagang yang berada di sisi utara perlintasan Lempuyangan agar segera mengosongkan lokasi, sebab lingkungan perlintasan harus steril dari segala aktivitas masyarakat yang tidak berkepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement