Advertisement

Layanan Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen PTS Dinilai Lambat

Uli Febriarni
Sabtu, 21 September 2019 - 16:27 WIB
Sunartono
Layanan Pengajuan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen PTS Dinilai Lambat Ilustrasi wisuda mahasiswa. (Reuters - Fabian Bimmer)

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (Aptisi DIY) menilai Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V (LL Dikti Wilayah V) tergolong lamban dalam melayani pengajuan kenaikan jabatan fungsional bagi para dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Ketua Aptisi DIY, Kasiyarno menyatakan, hal itu menyebabkan persoalan kualitas sumber daya manusia dosen di PTS bukan hanya tentang kekurangan dosen, namun juga kepangkatan yang masih rendah.

Advertisement

Maka, untuk mengatasi hal tersebut, Aptisi dan LL Dikti Wilayah V telah sepakat membangun sistem baru terkait pengajuan kenaikan jabatan fungsional. "Sebelumnya dosen-dosen mengumpulkan persyaratan itu dalam bentuk hardcopy, besok dengan daring. Jadi, kalau selama ini proses setengah tahun, satu tahun baru dapat kabar, secara daring paling lambat dua pekan dosen sudah dapat informasi," katanya.

Ketua LL Dikti Wilayah V, Profesor Didi Achjarie mengakui lambatnya proses pengajuan kenaikan jabatan fungsional dosen di masa-masa sebelum ini. Bahkan, ia sendiri pernah mendengar keluhan dosen PTS yang pengajuan kenaikan pangkatnya begitu lama tak terdengar kabarnya.

"Dosen tersebut sejak lebaran tahun kemarin sampai lebaran lagi, belum ada kabar," ujar Didi, Jumat (20/9/2019).

Hanya saja ia sedikit menyesalkan, ada segelintir pihak yang mengeluhkan LL Dikti seakan mempersulit proses pengajuan itu. Padahal sesungguhnya, tak ada sedikitpun terbersit pikiran untuk mempersulit dosen. "Kami terus berusaha melayani dengan lebih baik lagi," ucapnya.

Sekarang ini, LL Dikti telah melakukan berbagai upaya untuk merombak cara kerja pelayanan, dalam pengajuan kenaikan jabatan fungsional bagi para dosen. Tujuannya, untuk mempercepat jangka waktu proses pengajuan hingga diraihnya jabatan baru.

Perubahan dilakukan di tingkat internal. Untuk pengajuan secara daring, memang telah diterapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku di Kemenristekdikti. Tahapan lain yang diubah adalah di tingkat evaluasi.

Sebelumnya, satu per satu hasil dari tim reviewer dinilai lalu dibahas dalam sidang pleno, imbuhnya. Dalam cara kerja baru, lembaganya hanya akan membahas yang perlu dibahas dan membutuhkan pencermatan lebih lanjut.

"Kalau sudah tidak perlu dicermati, tidak ada masalah, lanjut [ke tahapan berikutnya]. Jadi itu [lamanya pengajuan] tinggal kenangan, dengan sistem administrasi yang sekarang, tidak terjadi lagi," kata dia.

Baru Ada 60 Guru Besar di PTS

Didi Achjarie mengatakan, institusinya mendorong para dosen untuk meningkatkan jabatan mereka. Salah satunya jabatan akademik menjadi guru besar. Apalagi, saat ini baru ada total 60 guru besar di PTS dan ada dua guru besar pensiun pada Oktober 2019.

"Pengajuan sudah mulai banyak, selain mendorong agar terus bertambah, kami perlu mengubah sistem agar menjadi lebih cepat," katanya.

Kendala sebelumnya dalam pengajuan guru besar, banyak aturan yang berubah dan menjadi aturan baru di lapangan, sedangkan dosen tidak mengetahuinya.

Sehingga ketika mengajukan kenaikan jabatan, ada dokumen yang perlu diperbaiki atau penolakan saat sudah memasuki tahapan tertentu. "Apalagi kan ada penilaian juga dari tim di tingkat pusat. Terkadang penilaian dari tim di sana berbeda dengan hasil penilaian di LL Dikti," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Perpanjang Kenaikan HET Beras Premium untuk Jaga Stok di Pasaran

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement