Advertisement

DPP Gunungkidul Siapkan 51.312 Hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Rahmat Jiwandono
Jum'at, 27 September 2019 - 20:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
DPP Gunungkidul Siapkan 51.312 Hektare  Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Tim dari Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul saat melakukan pemantauan lahan pertanian di Desa Jetis, Saptosari, Gunungkidul. - Ist/ Dok Dinas Pertanian Pangan Gunungkidul

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul mengusulkan lahan seluas 51.312 hektare dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Lahan tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Gunungkidul. PLP2B paling luas berada di Kecamatan Ponjong dengan luasan 6.018 hektare, sedangkan paling kecil ada di Kecamatan Nglipar dengan luas 1.058 hektare.

Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan program tersebut sebagai upaya mempertahankan lahan pertanian dari maraknya alih fungsi lahan untuk permukiman dan industri. "Ada petani yang menjual lahan untuk dibuat perumahan dan lainnya," kata Fakrudin saat ditemui Harian Jogja, Rabu (25/9/2019).

Advertisement

Menurut Fakrudin pemerintah tidak bisa melarang adanya jual beli lahan pertanian. Bahkan jajarannya sering menemukan lahan pertanian yang telah berubah menjadi permukiman. Terkait legalitas bangunan yang dibangun di bekas lahan pertanian, Pemkab tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan meskipun pemilik lahan mengajukan izin walau mengajukan izin. "Rata-rata yang membangun rumah di bekas lahan pertanian tidak berizin," ucapnya.

Untuk mengurangi penyusutan lahan, Pemkab Gunungkidul merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul 2010-2030. Menurut Fakrudin, ada lebih dari 20 pasal dalam perda tersebut yang nantinya dirubah. "Kami hanya membuat regulasi, setelah jadi diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah," katanya.

Kepala Bidang Tanaman Pangan DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono, menjelaskan usulan PLP2B dilakukan berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, definisi sawah ialah sawah yang minimal bisa sekali panen padi dalam setahun. "Jadi termasuk lahan kering yang biasa ditanami padi," katanya.

Dia menyebut penyusutan lahan sawah di Bumi Handayani masih relatif sedikit. Selain itu, PLP2B dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian. "Program ini sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 19:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement