Advertisement
DPP Gunungkidul Siapkan 51.312 Hektare Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Gunungkidul mengusulkan lahan seluas 51.312 hektare dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B). Lahan tersebut tersebar di 18 kecamatan di wilayah Gunungkidul. PLP2B paling luas berada di Kecamatan Ponjong dengan luasan 6.018 hektare, sedangkan paling kecil ada di Kecamatan Nglipar dengan luas 1.058 hektare.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Gunungkidul, Fakhrudin, mengatakan program tersebut sebagai upaya mempertahankan lahan pertanian dari maraknya alih fungsi lahan untuk permukiman dan industri. "Ada petani yang menjual lahan untuk dibuat perumahan dan lainnya," kata Fakrudin saat ditemui Harian Jogja, Rabu (25/9/2019).
Advertisement
Menurut Fakrudin pemerintah tidak bisa melarang adanya jual beli lahan pertanian. Bahkan jajarannya sering menemukan lahan pertanian yang telah berubah menjadi permukiman. Terkait legalitas bangunan yang dibangun di bekas lahan pertanian, Pemkab tidak akan menerbitkan izin mendirikan bangunan meskipun pemilik lahan mengajukan izin walau mengajukan izin. "Rata-rata yang membangun rumah di bekas lahan pertanian tidak berizin," ucapnya.
Untuk mengurangi penyusutan lahan, Pemkab Gunungkidul merevisi Peraturan Daerah (Perda) No.6/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul 2010-2030. Menurut Fakrudin, ada lebih dari 20 pasal dalam perda tersebut yang nantinya dirubah. "Kami hanya membuat regulasi, setelah jadi diserahkan ke masing-masing organisasi perangkat daerah," katanya.
Kepala Bidang Tanaman Pangan DPP Gunungkidul, Raharjo Yuwono, menjelaskan usulan PLP2B dilakukan berkaitan dengan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, definisi sawah ialah sawah yang minimal bisa sekali panen padi dalam setahun. "Jadi termasuk lahan kering yang biasa ditanami padi," katanya.
Dia menyebut penyusutan lahan sawah di Bumi Handayani masih relatif sedikit. Selain itu, PLP2B dilakukan untuk mempertahankan dan meningkatkan produksi pertanian. "Program ini sekaligus sebagai upaya untuk mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement