Advertisement

Dua Kali Razia, Satpol PP Sleman Sita Sekitar 2.000 Botol Miras

Fahmi Ahmad Burhan
Selasa, 12 November 2019 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Dua Kali Razia, Satpol PP Sleman Sita Sekitar 2.000 Botol Miras Ilustrasi Miras (JIBI)

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Setelah perda baru tentang minuman beralkohol disahkan di tahun ini, Satpol PP Sleman gencar lakukan razia ke beberapa lokasi penjualan miras tidak berizin. Dalam kali penertiban, sekitar 2.000 botol berhasil disita dari sejumlah lokasi di Bumi Sembada.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Sleman, Dedi Widianto mengatakan setelah Perda No.8/2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan berlaku tahun ini, institusinya sudah menggelar razia setidaknya dua kali selama dua pekan terakhir ini. "Kami melakukan razia di lima lokasi selama dua kali operasi. Operasi pertama, kami menyita 1.460 botol, kemudian yang kedua kami menyita sekitar 400 botol," kata Dedi, Selasa (12/11/2019).

Advertisement

Dia mengatakan yang menjadi sasaran penertiban yaitu tempat penjualan miras baik di kafe besar maupun warung kecil yang tidak mendapatkan izin usaha dan izin penjualan miras. "Bahkan kami juga sempat mengamankan miras di sebuah toko kelontong," ujar Dedi.

Dia menyayangkan di tempat penjualan miras itu masih ditemui penjual yang menjual mirasnya kepada anak di bawah umur. Berdasarkan Perda No.8/2019, batas minimal penjualan miras yaitu 21 tahun.

Menurut dia, kini peredaran miras tidak hanya ditemui di tempat-tempat hiburan, namun sudah merambah hingga wilayah perdesaan. "Memang peredaran banyak di Depok, ada juga wilayah Ngaglik karena banyak juga tempat hiburan, tapi di Pakem dan Cangkringan pun tetap ada. Maka untuk lokasi operasi kami acak," ujar Dedi.

Selama penertiban, jenis miras yang diamankan rata-rata merupakan miras dengan golongan A atau kandungan alkohol antara 1% sampai 5%. Namun Dedi tak menampik miras dengan kandungan alkohol di atas 5% pun masih tetap ditemui. "Kami tidak semata ngoyak penjual untuk jera, karena untuk buat jera itu susah, tapi setidaknya dengan penertiban ini, mengurangi jumlah barang yang beredar," kata Dedi.

Ke depan, Satpol PP Sleman diakuinya bakal kian gencar melakukan penertiban. Di akhir tahun ribuan botol yang diamankan akan dimusnahkan.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengapresiasi langkah yang dilakukan Satpol PP dalam penertiban miras. Pihaknya meminta, untuk menjaga ketertiban di masyarakat Satpol PP perlu bekerja sama dengan TNI maupun Polri. "Kalau miras ini merajalela, akan menimbulkan kejahatan yang lain," tutur Sri Purnomo pada Selasa. Bahkan ia meminta, tidak hanya peredaran miras ilegal saja yang ditertibkan, tapi juga tempat lain seperti salon-salon yang malah jadi tempat prostitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement