Advertisement
Ingin Nyabup Jalur Independen di Sleman? Harus Punya Dukungan Sebanyak Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- KPU Sleman mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) independen yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sleman 2020. Minimal dukungan yang harus dipenuhi calon sebanyak 58.096 dukungan.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan persyaratan pasangan calon (Paslon) independen yang ingin maju pada Pilkada Sleman tertuang dalam PKPU No.16/209 tentang perubahan atas PKPU No.15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.
Advertisement
Dalam surat tersebut, penyerahan syarat dukungan paslon independen dibatasi hanya lima hari. Yakni mulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020. Padahal sebelumnya, penyerahan dukungan paslon independen dijadwalkan dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Adapun ketentuan jumlah dan sebaran dukungan bagi paslon dari jalur independen juga diatur dalam PKPU tersebut.
Untuk Kabupaten Sleman, paslon independen harus memiliki minimal 58.096 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan atau 50% dari jumlah kecamatan di Sleman. Artinya, persebaran pendukung tidak boleh mengumpul di satu kecamatan saja.
Sama halnya dengan aturan persyaratan sebelumnya, bentuk dukungan kepada pasangan paslon independen harus dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan yang dibubuhi tanda tangan serta fotocopy e-KTP. "Jadi bagi yang ingin maju di jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan dukungan, sedikitnya 58.096 dukungan," kata Trapsi, Rabu (4/12/2019).
Untuk layanan penyerahan berkas persyaratan tersebut, lanjut Trapsi, dibuka pada jam kerja untuk hari pertama hingga keempat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kondisi berbeda pada hari kelima atau hari terakhir pada 23 Februari 2020, di mana KPU melayani penyerahan dukungan hingga pukul 24.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement