Advertisement

Ingin Nyabup Jalur Independen di Sleman? Harus Punya Dukungan Sebanyak Ini

Abdul Hamied Razak
Rabu, 04 Desember 2019 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Ingin Nyabup Jalur Independen di Sleman? Harus Punya Dukungan Sebanyak Ini Ilustrasi Pilkada

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- KPU Sleman mengumumkan syarat dukungan bagi pasangan calon (paslon) independen yang akan maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sleman 2020. Minimal dukungan yang harus dipenuhi calon sebanyak 58.096 dukungan.

Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi mengatakan persyaratan pasangan calon (Paslon) independen yang ingin maju pada Pilkada Sleman tertuang dalam PKPU No.16/209 tentang perubahan atas PKPU No.15/2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020.

Advertisement

Dalam surat tersebut, penyerahan syarat dukungan paslon independen dibatasi hanya lima hari. Yakni mulai 19 Februari hingga 23 Februari 2020. Padahal sebelumnya, penyerahan dukungan paslon independen dijadwalkan dari 11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. Adapun ketentuan jumlah dan sebaran dukungan bagi paslon dari jalur independen juga diatur dalam PKPU tersebut.

Untuk Kabupaten Sleman, paslon independen harus memiliki minimal 58.096 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan atau 50% dari jumlah kecamatan di Sleman. Artinya, persebaran pendukung tidak boleh mengumpul di satu kecamatan saja.

Sama halnya dengan aturan persyaratan sebelumnya, bentuk dukungan kepada pasangan paslon independen harus dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan yang dibubuhi tanda tangan serta fotocopy e-KTP. "Jadi bagi yang ingin maju di jalur perseorangan, maka harus mengumpulkan dukungan, sedikitnya 58.096 dukungan," kata Trapsi, Rabu (4/12/2019).

Untuk layanan penyerahan berkas persyaratan tersebut, lanjut Trapsi, dibuka pada jam kerja untuk hari pertama hingga keempat, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Kondisi berbeda pada hari kelima atau hari terakhir pada 23 Februari 2020, di mana KPU melayani penyerahan dukungan hingga pukul 24.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement