Advertisement
Australia Akan Naikkan Kuota Visa hingga 4.100 Kunjungan dari Indonesia
Duta Besar Indonesia untuk Australia Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo saat memberikan kuliah umum, Rabu (11/12/2019). - Harian Jogja/Sunartono
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Pemerintah Australia akan menaikkan jatah visa kunjungan bagi warga negara Indonesia (WNI) hingga 4.100 per tahun dari sebelumnya hanya 1.000 WNI per tahun. Peningkatan kuota itu diberikan setelah Indonesia dan Australia meratifikasi perjanjian bidang ekonomi yang sudah disepakati pada Maret 2019 lalu.
Duta Besar Indonesia untuk Australia Yohanes Kristiarto Soeryo Legowo menjelaskan posisi saat ini Pemerintah Australia memberikan kesempatan bagi 1.000 WNI untuk bisa berlibur dan bekerja di negara tersebut setiap tahun. Pada Maret 2019 lalu, Indonesia menandatangani perjanjian Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement.
Perjanjian itu saat ini prosesnya sedang diratifikasi oleh parlemen dari kedua negara. Setelah diratifikasi dan instrumen legalnya dipertukarkan dan dinyatakan berlaku, sehingga jatah visa untuk 1.000 WNI bisa dinaikkan menjadi 4.100. Selanjutnya pada lima tahun ke depan dinaikkan menjadi 5.000.
"Ini peluang bagi warga Indonesia, bukan hanya untuk bekerja tetapi juga pengalaman kapasitas, bisa untuk mendapatkan sertifikasi lembaga yang berkompetensi di Australia, sehingga bisa bekerja di berbagai negara," ungkapnya di sela-sela Kuliah Umum 70 Tahun Hubungan Indonesia Australia di Kampus UAD Jalan Soepomo, Kota Jogja, Rabu (11/12/2019).
Perjanjian tersebut sekaligus untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) di Indonesia terutama melalui perguruan tinggi maupun lembaga vokasi. Keuntungan pemberian visa tersebut selain untuk lapangan kerja, banyak mahasiswa sebelum lulus atau teori sudah habis teori kemudian bekerja sembari mencari pengalaman di Australia.
Minat WNI untuk ke Australia dinilai sangat tinggi. Mereka bekerja sekaligus untuk meningkatkan kapasitas. WNI yang bekerja di Australia tentu harus melalui jalan ilegal, sebaliknya pihak Australia memberikan sesuai hak-hak pekerja.
"Kalau patuh sesuai ketentuan mereka terlindungi terlepas dari persoalan hukum, pada saat yang sama bisa menarik keuntungan seperti penghasilan, pengalaman, peningkatan kapasitas," ucapnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Museum Iptek Hainan Dibuka, Tawarkan Wisata Sains Imersif
Advertisement
Berita Populer
- Pemkab Kulonprogo Targetkan Kemiskinan Turun hingga 13 Persen di 2026
- 42 Ribu Hektare Lahan Pertanian di Gunungkidul Ditanami Padi
- Talud Kali Gajah Wong Selesai Diperbaiki, Warga Pandeyan Jogja Lega
- Pemkab Bantul Genjot Penurunan Kemiskinan di 2026, Begini Strateginya
- Strategi Gunungkidul Tekan Kemiskinan hingga 12 Persen Tahun Ini
Advertisement
Advertisement




