Advertisement

4 Pengedar Pil Koplo Ditangkap

Hafit Yudi Suprobo
Kamis, 26 Desember 2019 - 21:57 WIB
Arief Junianto
4 Pengedar Pil Koplo Ditangkap Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan (baju hitam) menanyai salah satu dari empat tersangka peredaran narkoba, di Aula Mapolres Sleman, Kamis (26/12/2019). - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak empat orang ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sleman. Penangkapan itu dilakukan petugas berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Denggung, Sleman, Selasa (10/12/2019) lalu.

Kasatresnarkoba Polres Sleman, AKP Andhyka Doni Hendrawan mengatakan keempat orang itu masing-masing berinisial M, 21 dan AAS, 30, warga Depok, Sleman; serta JM, 27, dan FN, 34, warga Mlati, Sleman. Dari tangan keempatnya, petugas menyita 4.200 butir pil Trehexyphendidy dan 114 butir pil Aprazolam serta lima ponsel sebagai barang bukti (BB). "Mereka pengedar, mereka juga satu jaringan atau komplotan," ujar AKP Andhyka Andhyka Doni Hendrawan, Kamis (26/12/2019).

Advertisement

Penangkapan keempatnya, kata dia, berawal dari insiden kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Denggung beberapa hari sebelumnya. Ketika itu, polisi menemukan pil Trehexyphnedidyl di kendaraan milik tersangka M.

Setelah kasus tersebut dikembangkan, polisi berhasil menangkap tiga tersangka lainnya. Masing-masing JM dan FN yang ditangkap di Mlati, serta AAS yang diringkus di wilayah Condongcatur, Kecamatan Depok.

Target Anak-Anak

Keempat tersangka, kata Andhyka, rencananya bakal menjual barang haram itu dengan sasaran anak di bawah umur dan masyarakat umum dari kalangan ekonomi menengah ke bawah. Hal itu terbukti lantaran harga jual yang dipatok keempatnya, relatif murah.

Andhyka menjelaskan komplotan tersebut mendapatkan barang haram tersebut dari situs jual beli online. Satu setrip mereka beli dengan harga Rp20.000 dan dijual dengan harga Rp25.000. “Transaksi biasa mereka lakukan melalui media sosial dan bayar di tempat [cash on delivery atau COD]. Barang bukti yang kami sita cukup banyak, kemungkinan akan diedarkan saat Tahun Baru,” ucap dia.

Berdasarkan penuturan tersangka M, dia menjual obat haram itu kepada pelajar dan kalangan mahasiswa. "Menjual obat ini dalam rangka menyambung hidup," kata dia.

Akibat ulahnya, keempat tersangka, dikenai Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No.36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU No.5/1997 tentang Psikotropika.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah menambahkan para tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang selama ini sudah ditangkap, rata-rata memang mendapatkan barang haram tersebut dari luar Jogja, di antaranya Semarang, Klaten, Jawa Tengah, dan Surabaya, Jawa Timur. "Masuk ke wilayah Sleman sudah dalam bentuk paketan, itu yang dapat dengan mudah dijual dan diperoleh oleh konsumen," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement