Advertisement

Cabut Gugatan kepada Bupati Bantul, Pemilik GPdI Sedayu Memilih Angkat Kaki

Ujang Hasanudin
Rabu, 01 Januari 2020 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Cabut Gugatan kepada Bupati Bantul, Pemilik GPdI Sedayu Memilih Angkat Kaki Rumah Sitorus yang berada di Desa Argorejo Kecamatan Sedayu Bantul yang menimbulkan sengketa. - Suara.com/Putu Ayu

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Pendeta Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Sedayu, Bantul, Tigor Yunus Sitorus akan mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jogja atas Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul No.345/2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadat. Bahkan Sitorus berencana pindah rumah dan memindahkan rumah ibadatnya.

“Iya rencananya begitu [mencabut gugatan dan pindah rumah],” ucap Sitorus saat ditanya soal informasi pencabutan gugatan, Rabu (1/1/2020). Soal detailnya terkait dengan rencana tersebut Sitorus meminta untuk menanyakan langsung pada kuasa hukumnya.

Advertisement

Sitorus juga tidak menampik bahwa dirinya berencana untuk pindah rumah. Namun ia tidak menjelaskan secara detail alasannya, “Banyak pertimbangannya,” ujar Sitorus saat ditanya alasan pindah rumah.

Sebagaimana diketahui, rumah Sitorus di Dusun Bandut Lor, Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Bantul sempat didemo warga setempat pada 9 Juli 2019 lalu. Warga menolak rumah tinggal Sitorus dijadikan tempat ibadah. Padahal rumah ibadah yang didirikan Sitorus tersebut sudah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) per Januari 2019.

Sebulan pascademo warga, Bupati Bantul mencabut IMB rumah ibadat yang didirikan Sitorus melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bantul Nomor 345 Tahun 2019 tentang Pembatalan Penetapan GPdI Sedayu sebagai Rumah Ibadat yang Mendapatkan Fasilitas Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Ibadat. Pihak GPdI kemudian menggugat SK tersebut yang hingga saat ini masih dalam proses di PTUN dan rencananya gugatan tersebut akan dicabut.

Kuasa Hukum Tigor Yunus Sitorus, Budi Hermawan mengaku tidak mengetahui pasti soal rencana kliennya pindah rumah, karena itu merupakan ranah pribadi. Namun demikian ia menduga rencana kepindahan tersebut karena situasi dan kondisi yang sudah tidak memungkinkan. “Mungkin terkait dengan kenyamanan saja, karena menyesuaikan situasi,” kata Budi.

Menurut Budi, gugatan di PTUN merupakan persoalan administrasi yang tidak menyangkut soal tempat tinggal. Namun demikian ia menyerahkan sepenuhnya pada soal rencana pindah atau tidak.

Budi menyatakan rencana pencabutan gugatan di PTUN sedang dalam pembicaraan bersama sejumlah pihak, termasuk dengan Sitorus dan Pemkab Bantul selaku tergugat. Dia mengatakan tujuan gugatan dilayangkan adalah untuk memastikan hak-hak Sitorus sebagai warga negara terpenuhi dan Pemkab Bantul juga tidak abai.

Lebih lanjut pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja ini mengatakan banyak dinamika yang terjadi dalam proses persidangan dan banyak yang perlu dipertimbangkan. Pihaknya tidak mengejar soal kalah menang dalam pengadilan. “Namun bagaimana hak Sitorus terpenuhi kalau dirasa sudah tak memungkinkan lagi ibadah di situ, kenapa tidak mencari lokasi lain dan [kami] minta dibantu dan difasilitasi haknya oleh pemerintah, karena pemerintah yang punya kewenangan,” ujar Budi.

Bupati Bantul Suharsono, sebelumnya mengatakan bahwa kasus sengketa rumah ibadah di Bandut Lor, Argorejo, Sedayu sudah selesai dan sudah kondusif. “Sudah cabut laporan, tidak akan dilanjutkan di PTUN. Pak Sitorus mau jual rumah, mau cari lokasi lain. Sudah tidak ada masalah,” ujar Suharsono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement