Advertisement

Diingatkan Bawaslu soal Larangan Mutasi Pejabat, Sri Purnomo Minta Izin Mendagri

Abdul Hamied Razak
Rabu, 08 Januari 2020 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
 Diingatkan Bawaslu soal Larangan Mutasi Pejabat, Sri Purnomo Minta Izin Mendagri Bupati Sleman melantik lima Pejabat Tinggi Pramata, Selasa (7/1/2020). - Ist/dok

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Terkait larangan melakukan mutasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada 2020, Bupati Sleman Sri Purnomo tidak mempersoalkan larangan tersebut. Sebab, dengan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), mutasi ataupun rotasi pejabat masih bisa dilakukan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Sleman mengingatkan sekaligus meminta agar Pemkab Sleman tidak melakukan mutasi pejabat jelang pelaksanaan Pilkada 2020. Bawaslu mengaku sudah mengirimkan surat terkait larangan tersebut kepada Bupati Sleman.

Advertisement

Menurut Sri, larangan mutasi ataupun rotasi pejabat dimulai enam bulan sebelum pendaftaran calon bupati. Artinya, untuk Pemkab Sleman larangan tersebut berlaku mulai 8 Januari besok. Hanya saja, dia tidak menampik jika dalam enam bulan ke depan Pemkab bisa saja melakukan kembali rotasi pejabat.

"Kalau kami mendapatkan izin dari Mendagri, tentu akan kami lakukan pelantikan. Masalah rotasi pejabat ini tentu perlu dilakukan persiapan, ada seleksi dan alasan yang jelas," katanya usai melantik sejumlah pejabat tinggi pratama di Sleman, Selasa (7/1/2020).

Dia memiliki alasan, masalah mutasi ataupun rotasi pejabat dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Itu dipersiapkan. "Kami tentu akan melaporkan ke Mendagri. Kami tetap akan mengajukan izin ke Mendagri sebelum melakukan pelantian, tentu jawabannya tergantung Mendagri," katanya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Sleman, Karim Mustofa mengatakan larangan mutasi pejabat tersebut diatur dalam UU No.10/2016 tentang perubahan UU No.1/2015 tentang penetapan PP No.1/2015 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Dalam pasal 71 UU No.10/2016, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

"Kami sudah melayangkan surat imbauan larangan mutasi tersebut kepada Bupati sebagai pemangku wilayah. Sekali lagi, surat imbauan terkait larangan ini sudah diatur dalam undang-undang tentang pergantian pejabat," katanya, Minggu (5/1/2020).

Surat tersebut, katanya, dikirim sejak 31 Desember 2019 dengan nomor surat 372/BAWASLU-SLM/K/PM/12/2019 yang isinya menghimbau kepada Bupati Sleman tidak melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Surat himbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi agar tidak terjadi dugaan pelanggaran terhadap UU No.10/2016.

"Bupati harus diingatkan agar tidak melakukan pengantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada 8 Juli mendatang. Kecuali jika Bupati mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," katanya.

Disinggung soal rencana penggantian Sekda Sleman, Karim menilai jika masalah tersebut masih akan dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Alasannya, kata Karim, berdasarkan pasal 71 ayat 2, posisi Sekda merupakan posisi penting dalam sebuah pemerintahan. Sesuai UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan mutasi ASN dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan.

"Untuk pejabat yang mencalonkan diri memang harus mundur dari ASN, kalau benar mendaftar. Saat ini tahapannya belum masuk," kata Karim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement