Antisipasi Munculnya Hotel Virtual, Pemkot Jogja Perketat Pengawasan Operasional Pondokan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja akan mengintensifkan pengawasan terhadap operasional pondokan agar tetap sesuai dengan izin yang dimiliki. Hal ini dilakukan agar fungsinyatidak disalahgunakan untuk fungsi lain, termasuk operasional hotel virtual.
“Aturan untuk pondokan sudah cukup jelas. Salah satunya adalah tidak boleh menyewakan kamar secara harian. Berbeda dengan manajemen hotel yang memungkinkan untuk menyewakan kamar secara harian,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja Agus Winarto, Minggu (19/1/2020).
Advertisement
Menurut dia, penyalahgunaan fungsi pondokan dimungkinkan terjadi di Kota Jogja sehingga pemilik pondokan memilih menyewakan kamar secara harian karena berbagai fasilitas pendukung untuk kamar sudah cukup lengkap layaknya kamar hotel.
“Mungkin pondokan atau kamar kost tersebut disebut sebagai kost eksklusif. Tetapi seharusnya tetap dioperasionalkan seperti pondokan. Tidak boleh untuk sewa harian,” katanya.
Oleh karena itu, Agus mengatakan, akan mengintensifkan pengawasan. ”Kalau memang sudah memiliki izin dan dioperasionalkan sesuai aturan untuk pondokan, maka tidak ada masalah. Kecuali, jika kamar disewakan harian. Itu baru masalah,” katanya.
Agus memastikan, Satpol PP Kota Yogyakarta akan bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan. Pemilik pondokan terancam sanksi berupa hukuman penjara maksimal tiga bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta apabila tidak memiliki izin.
Pemilik pondokan juga dilarang menyelenggarakan pondokan campur atau untuk laki-laki dan perempuan dalam satu bangunan, dan tidak diperbolehkan menyewakan pondokan dalam waktu kurang dari satu bulan.
Pemondok pun tidak diperbolehkan menerima tamu lawan jenis di kamar. “Dalam perda tersebut juga diatur tentang tata tertib yang harus dimiliki oleh setiap pondokan. Penyusunan tata tertib pun harus melibatkan RT setempat,” katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama PHRI juga berencana menyusun aturan terkait operasional hotel virtual yang kini menjamur di kota wisata tersebut untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Sejumlah masukan dari PHRI yang sudah diterima Pemerintah Kota Yogyakarta di antaranya, adalah persaingan usaha antar hotel dan bisnis hotel virtual yang diketahui memanfaatkan berbagai bangunan yang semula tidak diperuntukkan untuk usaha hotel.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menyebut, regulasi hotel virtual tersebut akan diawali dari permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga fungsi bangunan yang digunakan untuk operasional hotel sesuai dengan izin yang diberikan. “Tidak serta merta pondokan dapat dimanfaatkan untuk usaha hotel,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana yang mengatakan sistem operasional hotel virtual justru berpotensi merugikan konsumen karena tidak ada standarisasi layanan yang diberikan. “Perbedaan harga sewa pun terkadang sangat jauh. Saat ‘low season’ bisa sangat murah tetapi saat ‘peak season’ bisa melonjak berkali-kali lipat,” katanya.
Ia juga menyebut, akan menyampaikan permasalahan mengenai operasional hotel virtual tersebut saat pertemuan nasional organisasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Presiden Prabowo dan PM Inggris Sepakat Dukung Gencatan Senjata di Gaza
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 21 November 2024, Mary Jane hingga Jogja Planning Gallery
- Tabrakan dengan Truk Boks di Jalan Tempel-Turi, Pengendara Motor Meninggal di Lokasi Kejadian
- KAI Amankan 7.200 Barang Milik Penumpang, Total Senilai Rp11,4 Miliar
- Pekerja Kreatif Bertemu Calon Walikota Jogja Hasto Wardoyo, Bahas Apa?
- Hasil Pemetaan dan Rekomendasi dari Bawaslu Bantul Terkait Potensi TPS Rawan di Pilkada Bantul 2024
Advertisement
Advertisement