Advertisement
Penanganan Klithih Akan Libatkan Ketua RT Tempat Tinggal Pelaku
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Disdikpora DIY memunculkan wacana melibatkan ketua Rukun Tetangga (RT) dalam penanganan dan pemberian sanksi terhadap pelaku klithih. Hal ini sebagai salah satu upaya memberikan efek jera.
Plt Kepala Disdikpora DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan selama ini sekolah selalu menjadi kambinghitam terkait tindakan klithih atau kekerasan jalanan. Sehingga setiap pelaku selalu dikaitkan dengan asal sekolahnya.
Advertisement
Ia berharap ke depan ada aturan yang bisa mengikat keterlibatan semua pihak dari RT hingga kelurahan dalam menangani pelaku klithih. Wacana itu diharapkan bisa masuk dalam suatu aturan baik Pergub maupun Perda ke depannya.
“Misal kecekel polisi, takoni alamate, undang kabeh [Kalau tertangkap polisi, ditanya alamatnya, diundang semua]. Artinya kehadiran anak nakal ini melibatkan orang tua, RT, RW, ini wacana kami, kalau itu mau di-perda-kan ya monggo,” katanya Kamis (30/1/2020).
Dengan melibatkan pengurus RT hingga kelurahan ikut dipanggil, harapannya ada efek jera bagi anak mauapun keluarga lainnya agar tidak melakukan aksi serupa. Mengingat keterlibatan RT saat dipanggil di kepolisian akan memberikan dampak pada sanksi sosial tersendiri terhadap pelaku.
“Biar ada rasa kalau anak nakal itu ngrepoti banyak orang, bukan cuma orangtua dan keluarga, karena kalau sekarang kan cuma sekolah yang jadi kambinghitam. Tetapi harus duduk bareng, nah ini kepala desa, lurah ya ikut tanggngjawab, kalau ada warga yang jadi pelaku [klithih], misalnya tidak usah kasih KTP, misalnya,” ujarnya.
Bambang mengakui di satu sisi harus ada evaluasi total terhadap sistem. Selama ini sistem pendidikan memberikan ruang kepada anak untuk berpotensi melakukan tindakan klithih. Ia mencontohkan karena banyaknya jam pelajaran yang harus diikuti siswa, sehingga mereka sangat minim ruang untuk bermain dan mengekspresikan bakat dan minatnya.
“Harus evaluasi total, jangan cuma persoalan keluarga, lingkungan, sistem pembelajaran perlu diubah, anak harus diberi kesempatan bermain, beri ruang yang lebih luas bagi anak didik untuk berkreasi menyeimbangkan otak kanan kirinya,” katanya.
Tetapi sayangnya daerah, kata dia, tidak memiliki wewenang untuk mengurangi jam pelajaran tersebut. UU Sisdiknas belum memberikan ruang terhadap sistem pendidikan lokal. “Misalnya DIY punya ruang 60 persen mengembangkan sistem, pusat hanya 40 persen misalnya, belum ada seperti itu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Drama Penyaliban Yesus di Gereja St Antonius Purbayan Solo Isi Rangkaian Paskah
- Didukung Tol dan Ragam Destinasi, Soloraya Makin Ramai Dikunjungi Wisatawan
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement