Advertisement

Nekat Edarkan Pil Sapi, DWW Dibekuk Polisi

Muhammad Nadhir Attamimi
Senin, 03 Februari 2020 - 20:17 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Nekat Edarkan Pil Sapi, DWW Dibekuk Polisi Foto ilustrasi. - Reuters/Srdjan Zivulovic

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Seorang pengedar obat penenang atau dikenal dengan pil sapi berinisial DWW, 23, dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Gunungkidul, Kamis (30/1/2020). Dari tangan pelaku, polisi menyita 107 butir pil berlogo Y dan uang Rp50.000 yang merupakan hasil penjualan obat terlarang.

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Enny Nur Widihastuti, mengungkapkan modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan obat penenang, meskipun tak memiliki izin. Pelaku ditangkap setelah polisi menggali keterangan dari salah seorang pengguna yang ditangkap lebih awal. "Anggota Satresnarkoba mendapat informasi bahwa di Wonosari sering terjadi transaksi obat-obatan terlarang," kata Enny, Senin (3/1/2020).

Advertisement

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung terjun menyelidiki kasus itu. Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Satresnarkoba berhasil memangkap seorang pengguna berinisial TH di Wonosari. Dari tangan TH, polisi menemukan tujuh butir pil warna putih dengan logo Y atau dikenal dengan sebutan pil sapi. "Setelah diinterogasi TH mengaku bahwa pil tersebut dibeli secara patungan bersama rekannya berinisial FR dan dibeli dari DWW alias OD," kata Enny.

Berbekal keterangan itu, polisi lantas memburu DWW. Sekitar pukul 17.00 WIB, DWW dibekuk. Saat pengggeledahan polisi menemukan barang bukti 100 butir pil sapi beserta uang hasil penjualan pil sapi sebanyak Rp50.000. Bersama sejumlah barang bukti lainnya, DWW langsung dibawa ke Mapolres Gunungkidul guna pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Keberangkatan 29 Calon Pekerja Migran Ilegal Hendak ke Timur Tengah Digagalkan di Bandara Kertajati

News
| Sabtu, 05 Juli 2025, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah

Wisata
| Senin, 30 Juni 2025, 06:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement