Advertisement
Belum Berizin, Kos Eksklusif di Umbulharjo Sudah Pasang Iklan Sewa Harian
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-- Sejak diterapkan moratorium pembatasan pembangunan hotel pada 2014 lalu, sampai saat ini di Kota Jogja belum ada hotel baru yang mengajukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski demikian, praktek penginapan dengan sistem harian ditengarai masih kerap terjadi dengan dalih kos eksklusif.
Camat Umbulharjo, Rumpis, mengungkapkan di wilayahnya telah ada satu kos eksklusif yang menerapkan sistem sewa harian, bahkan telah diiklankan di platform penyedia penginapan online. "Sementara yang kami pantau ada satu [kos] yang mengarah mengarah ke situ [sewa harian]," kata dia, Senin (3/2/2020).
Advertisement
Pihaknya bersama Satpol PP Kota Jogja telah menindaklanjuti kos eksklusif yang berlokasi di Kampung Miliran ini. Saat diperiksa, ternyata kos ini bahkan belum memiliki izin pondokan. Karena menerapkan sisetm harian, ia menegaskan tidak akan mengeluarkan izin pondokan. "Saya arahkan izinnya bukan pondokan," ujarnya.
Sebagai pengawasan pihaknya terus memantau operasional pondokan di wilayahnya. Jika ada yang melanggar dengan mengalihfungsikan pondokan menjadi homestay atau hotel, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan tiga kali, dan jika masih belum ada perubahan maka izinnya akan dicabut.
Berdasarkan Perda Kota Jogja No. 1/2017 tentang Penyelenggaraan Pondokan, izin pondokan dikeluarkan oleh Kecamatan. Pondokan harus memenuhi sejumlah komponen, diantaranya sistem sewa minimal 30 hari, ditegaskan untuk laki-laki atau perempuan dan sebagainya.
Sementara homestay dan hotel yang bisa menerapkan sistem sewa harian, izinnya dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Kota Jogja. Homestay hanya diizinkan bagi IMB peralihan yang bangunannya sudah ada, bukan bangunan baru. Sedangkan untuk hotel, karena moratorium diperpanjang satu tahun pada 2020 ini, hanya hotel bintang 4 dan 5 dengan spesifikasi khusus saja yang bisa mendirikan baru.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, mengungkapkan pada kasus kos eksklusif di Kampung Miliran ini pihaknya telah memanggil pemilik ke kecamatan. Saat itu yang datang pegawainya dan hanya bilang punya ada izin, namun belum bisa menunjukkannya.
Satpol PP belum menindak kos ini dan sekadar memberi peringatan, karena masih akan memastikan apakah benar mengantongi izin atau tidak. "Kami mau pastikan dulu ada izinnya tidak. Kalau belum ada ya kami tutup dulu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024: Hujan Ringan
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Selasa 23 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Selasa 23 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jalur Trans Jogja, Melewati Kampus Mal hingga Destinasi Wisata
- Jadwal Pemadaman Listrik Jogja dan Sekitarnya Selasa 23 April 2024, Cek Lokasi!
Advertisement
Advertisement