Advertisement

Peniadaan UN Tak Ubah Persentase Zonasi PPDB

Lajeng Padmaratri
Selasa, 31 Maret 2020 - 06:07 WIB
Nina Atmasari
Peniadaan UN Tak Ubah Persentase Zonasi PPDB Ilustrasi Ujian Nasional SD

Advertisement


Harianjogja.com, JOGJA - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyebut mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020 kurang lebih sama dengan tahun sebelumnya yaitu dengan zonasi. Yang berubah hanyalah penghapusan nilai ujian nasional (UN) yang diganti menjadi nilai rapor akumulatif.

Kabid Perencanaan dan Standardisasi Disdikpora DIY, Didik Wardaya menyebutkan pihaknya tengah merevisi Pergub No. 4/2020 tentang PPDB 2020. Hal ini lantaran di dalam peraturan tersebut, nilai UN masih tercantum sebagai ukuran untuk menyeleksi siswa baru.

Advertisement

"Ini baru kita perbaiki [peraturannya], karena rentetannya banyak [setelah UN dibatalkan], tapi kuota masih sama," kata Didik kepada Harianjogja.com pada Senin (30/3/2020).

Meski begitu, menurutnya peraturan yang menyebutkan mengenai mekanisme zonasi untuk PPDB tetap sama. Peraturan yang sama itu berkenaan dengan persentase zonasi.

Pada pergub tersebut sudah disebutkan bahwa mekanisme PPDB rinciannya yaitu jalur zonasi sebanyak 55%, kemudian 20% afirmasi (masyarakat tidak mampu), 5% perpindahan tugas orangtua, dan 20% untuk jalur prestasi. Persentase ini tidak berubah meskipun ada perubahan nilai ukur UN menjadi nilai rapor akumulatif.

Didik menjelaskan dari hasil rapat bersama Disdikpora kabupaten/kota se-DIY pada Jumat (27/3/2020) lalu, pembahasan mengerucut untuk menggantikan nilai UN dengan nilai rapor akumulatif dari semester 1-5. Sementara untuk jenjang sekolah dasar dihitung dari semester 1 kelas 4.

Sebelum sepakat untuk menggunakan nilai rapor, wacana untuk menggelar tes bagi calon peserta didik baru sempat mengemuka dalam pembahasan. Namun, hal ini ia rasa sulit diwujudkan.

"Sebabnya, mau tes di mana? Apa di rumah? Tingkat integritasnya belum bisa. Kalau [nilai] rapor kan jelas itu legal sudah ada dari awal [sekolah]," paparnya.

Meski begitu, ia mengakui akan ada permasalahan yang muncul berkaitan dengan penggunaan nilai rapor akumulatif ini yaitu standar nilai dari tiap sekolah yang berbeda-beda. Namun, Didik meyakini bahwa setiap guru di sekolah tidak mungkin memberikan nilai secara serampangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement