Advertisement
Tidak Semua Warga di Sleman Dapat Jadup Covid-19, Hanya Kalangan Ini
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Bantuan jaminan hidup (Jadup) sebagai dampak penyebaran virus Covid-19 sudah disiapkan oleh Pemkab Sleman. Hanya saja penghunaan dana Jadup tersebut harus sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemkab.
Penjabat Sekda Sleman Hardo Kiswoyo mengatakan Pemkab Sleman mengeluarkan aturan soal pemberian bantuan jadup. Berdasarkan SE No.404/00904, katanya, bantuan jadup hanya diberikan bagi pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan/atau Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masuk kriteria miskin atau rentan yang sudah masuk Isolasi.
Advertisement
Data pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, PDP, ODP dan masuk kriteria miskin/rentan tersebut didasarkan pada data yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman. "Bantuan Jadup juga bisa diberikan kepada warga miskin/rentan miskin yang belum terdaftar dan warga pendatang yang tercatat sebagai PDP dan/atau ODP," katanya.
Untuk penentuan ODP yang masuk kepada kriteria miskin atau rentan miskin, kata Hardo, akan diverifikasi lebih Ianjut oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sleman. Daftar penerima bantuan Jadup harus mendapatkan rekomendasi dari Kepala Desa dan Camat sebagai bagian dari check and balances.
Adapun dana bantuan Jadup yang diberikan berupa uang paling banyak Rp45.000 per jiwa per hari selama menjalani masa isolasi paling lama 14 hari. "Bantuan jaminan hidup akan diberikan kepada seluruh anggota keluarga. Pemberian bantuan ini harus melalui mekanisme Jaring Pengaman Sosial," katanya.
Kabag Humas Pemerintah Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, bantuan jaminan hidup akan disalurkan melalui Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Tingkat Desa. "Data PDP, positif Corona, ODP dari Dinkes. Dinsos tinggal verifikasi ODP yang miskin dan rentan miskin," katanya.
Dinsos, katanya, tidak menunggu permohonan bantuan jadup datang tetapi memproses data dari Dinkes dan permohonan dari Gugus Tugas Desa. "Dana Jadup oleh Dinsos diserahkan ke Gugus Tugas Desa, karena mereka yang akan membelanjakan dan menyerahkan ke orang ODP. Sejak 30 Maret sudah ada yang memproses," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Ribuan Pelanggaran Ketertiban Wisata Maliboro Ditemukan Saat Lebaran, Terbanyak Soal Rokok
- Pedagang Pasar Terban Pindah Ke Selter Sementara
- Kendaraan Keluar Lebih Banyak Dari yang Masuk di Mudik Lebaran, Ini Analisis Dishub DIY
- Kemenag Kota Jogja Kukuhkan 4 Agen Moderasi Beragama
- Hingga saat Ini Pemkot Jogja Masih Berusaha Selesaikan Pembangunan TPS 3R
Advertisement
Advertisement