Dana BOS Bisa Digunakan untuk Bantu Beli Kuota Internet Guru dan Siswa

Jalu Rahman Dewantara
Jalu Rahman Dewantara Rabu, 15 April 2020 05:27 WIB
Dana BOS Bisa Digunakan untuk Bantu Beli Kuota Internet Guru dan Siswa

Foto ilustrasi. /Antarafoto- Ampelsa

Harianjogja.com, KULONPROGO-- Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo mempersilahkan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kulonprogo mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian kuota data internet bagi guru maupun siswa dalam upaya menunjang kemudahan selama pembelajaran daring.

Kepala Disdikpora Kulonprogo, Sumarsana, mengatakan pengguna dana BOS untuk pembelian kuota boleh-boleh saja, namun tetap harus memperhatikan petunjuk teknis sesuai Surat Edaran (SE) mendikbud no 4 /2020 tentang penggunaan dana BOS dalam penanggulangan Covid-19.

Poin ke enam SE tersebut menyebutkan, Dana BOS dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh.

"Dalam pelaksanaannya (pembelian kuota), pengambilan kebijakan akan dikembalikan ke sekolah-sekolah, hal ini didasari karena kemampuan keuangan ataupun besaran Dana BOS yang diterima setiap Sekolah, jumlahnya berbeda-beda," ujar Sumarsana, Selasa (14/4/2020).

Di samping itu, kuota akan dibagikan kepada guru atau siswa, merupakan kebijakan dari masing-masing sekolah.

Mendikbud, Nadiem Makarim, beberapa waktu lalu memperbolehkan dana BOS digunakan untuk pembelian kuota internet bagi guru dan murid. Kebijakan tersebut diambil guna mendukung kegiatan belajar daring di tengah wabah corona.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online