Advertisement
Disdukcapil Kulonprogo Ramai Layani Masyarakat via Daring
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO - Semenjak diberhentikannya layanan kepengurusan dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara tatap muka pada (24/3/2020), pelayan via daring diberlakukan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo mencatat selama bulan April ribuan dokumen telah diproses.
Kepala Disdukcapil Kulonprogo, Aspiyah, pada Senin (20/4/2020) menyampaikan dominasi pelayanan dokumen yang dilakukan berupa pencetakan Kartu Keluarga (KK) maupun pembaharuan KK sejumlah 1.173 dokumen. Aspiyah menduga permintaan pembaharuan KK yang tinggi dikarenakan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang BPN yang membutuhkan KK.
Advertisement
Aspiyah menjelaskan banyak warga Kulonprogo yang sampai saat ini mempunyai KK namun belum memiliki tanda tangan elektronik. Akibatnya warga masih membutuhkan legalisasi oleh Disdukcapil. Kondisi berbeda bagi warga yang memiliki tanda tangan elektronik tidak perlu dilakukan legalisasi Disdukcapil, cukup fotokopi saja.
Setelah pencetakan KK dan pembaharuan KK, pelayanan dokumen via daring banyak berupa pencetakan KTP-Elekrronik (KTP-el).
Menurut data selama bulan April setidaknya ada 864 KTP-el dicetak. "Pencetakan KTP-el hanya diprioritaskan untuk kebutuhan mendesak saja," ujar Aspiyah.
Alasan pembatasan pencetakan KTP-el dikarenakan harus dilaksanakan secara langsung yang membuat warga kontak dengan petugas Disdukcapil. Sehingga pencetakan KTP-el dikhususkan untuk kebutuhan mendesak seperti untuk keperluan menikah, kepentingan mencari kerja dan pendaftaaran BPJS.
Tidak hanya dibatasi pencetakannya, pengambilan dokumen pun dilakukan terjadwal agar tidak menimbulkan antrean. Pemberitahuan jadwal akan diumumkan lewat pesan singkat daring WhatsApp. Namun Aspiyah menjelaskan kendala yang dihadapi dari skema ini yakni banyak warga atau pemohon masih yang tidak menepati jadwal yang telah ditetapkan.
Warga datang hampir secara bersamaan saat pengambilan dokumen yang memicu antrean dan kerumunan. Akibatnya petugas kewalahan saat menghadapi warga yang berdatangan tidak sesuai jadwal. Karena sudah terlanjur datang, para pemohon pun tetap dilayani namun petugas menegaskan agar pemohon tetap mengikuti protokol kesehatan yang berlaku.
Pemohon diwajibkan cuci tangan sebelum memasuki ruang pelayan. Warga juga diwajibkan untuk memakai masker dan menjaga jarak selama pelayanan. Apabila kursi ruang pelayanan tidak mencukupi maka sebagian pemohon kita arahkan untuk menunggu di luar ruangan agar tidak menimbulkan kerumunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PENINGKATAN KAPASITAS SDM WISATA: Dispar DIY Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Event
- Dari Luar Negeri? Jangan Lupa Isi e-CD Jika Turun di YIA
- 576.619 Penumpang Mudik Naik KAI Commuter Wilayah 6 Yogyakarta selama Lebaran 2024
- DPD Golkar Kota Jogja Pastikan Penjaringan Singgih Raharjo Tak Ada Masalah Meski Masih Jadi Pj Wali Kota
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
Advertisement
Advertisement