Advertisement

Penarikan Unit Kredit Macet Diimbau Tak Pakai Debt Collector

Sunartono
Rabu, 29 April 2020 - 10:27 WIB
Nina Atmasari
Penarikan Unit Kredit Macet Diimbau Tak Pakai Debt Collector Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengimbau kepada perusahaan pembiayaan agar tidak menggunakan jasa debt collector saat masa pandemi corona. Jumlah debitur yang direstrukturisasi telah mencapai 26.497 dengan nilai nominal mencapai Rp2,7 triliun.

Kepala OJK DIY Parjiman menjelaskan restrukturisasi untuk debitur bisa diberikan melalui perpanjangan jangka waktu, misal dari sebelumnya setahun menjadi dua tahun sehingga memudahkan debitur. Analisis industri diharapkan bisa menyesuaikan kemampuan debitur. Kemudian melalui pengurangan tunggakan pokok dan tunggakan bunga serta dalam bentuk penyertaan modal sementara jika debiturnya tidak mampu.

Advertisement

Penundaan harus selektif terhadap debitur UMKM sektor informal seperti pedagang yang sifat pendapatannya harian. Tetapi penundaan ini tergantung kemampuan industri, ada yang mampu menunda sampai tiga atau enam bulan dan seterusnya. "Ada perusahaan pembiayaan yang modalnya kuat, tetapi ada juga istilah untuk operasional saja susah, ini yang terjadi di lapangan," katanya dalam pembahasan di DPRD DIY, Selasa (28/4/2020).

Ia berharap restrukturisasi harus mengacu pada prinsip kehati-hatian agar tidak mengorbankan industri. Di mana industri yang bisa memahami karakter debitur masing-masing, sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada industri. Parjiman memastikan restrukturisasi itu tidak menggunakan biaya administrasi. Adapun hingga kemarin jumlah debitur yang sudah direstrukturisasi sebanyak 26.497 debitur untuk seluruh DIY dengan jumlah rupiah senilai Rp2,719 triliun. "Kami tidak mengurusi sampai ke ranah operasional, hanya besarannya dan pilihannya saja," ucapnya.

Parjiman menegaskan semasa pandemi corona ini industri keuangan diminta untuk tidak menggunakan debt collector salam menarik kendaraan yang telat membayar angsuran. "Imbauan ini sudah kami sampaikan juga kepada teman-teman di APPI [Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia], sudah disampaikan oleh [OJK] pusat bahwa di masa pandemi ini jangan menarik motor menggunakan debt collector," katanya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roedy Yoelianto yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan sesuai dengan putusan MK debitur yang menunggak lalu tidak kooperatif atau tidak menyerahkan unit yang menjadi objek jaminan fidusia maka harus diselesaikan di Pengadilan. Prosesnya perusahaan pembiayaan memohon untuk pelaksanaan eksekusi ke pengadilan. Itupun ada syarat yaitu perjanjian fidusianya harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia di Kanwil Kemenkumham.

"UU Jaminan Fidusia belum mengatur secara teknis pelaksanaan di lapangan sehingga muncul persoalan, termasuk berkaitan dengan penarikan paksa oleh kepanjangan tangan dari perusahaan pembiayaan yang sering disebut debt collector, padahal dalam UU tersebut tidak ada istilah debt collector," ujarnya.

Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyatakan dalam situasi seperti saat ini masyarakat harus diberikan kemudahan terutama soal keringanan pembiayaan. Mengingat saat ini seluruh masyarakat terkena dampak dari Covid-19 sehingga mereka banyak yang tidak mendapatkan gaji. Termasuk perlu adanya komunikasi yang lebih baik dalam menyelesaikan tunggakan seperti penarikan kendaraan bermotor sehinggga tidak menimbulkan dampak yang lebih berat lagi bagi masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik

News
| Kamis, 25 April 2024, 13:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement