Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Foto ilustrasi. /Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, JOGJA-- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mengimbau kepada perusahaan pembiayaan agar tidak menggunakan jasa debt collector saat masa pandemi corona. Jumlah debitur yang direstrukturisasi telah mencapai 26.497 dengan nilai nominal mencapai Rp2,7 triliun.
Kepala OJK DIY Parjiman menjelaskan restrukturisasi untuk debitur bisa diberikan melalui perpanjangan jangka waktu, misal dari sebelumnya setahun menjadi dua tahun sehingga memudahkan debitur. Analisis industri diharapkan bisa menyesuaikan kemampuan debitur. Kemudian melalui pengurangan tunggakan pokok dan tunggakan bunga serta dalam bentuk penyertaan modal sementara jika debiturnya tidak mampu.
Penundaan harus selektif terhadap debitur UMKM sektor informal seperti pedagang yang sifat pendapatannya harian. Tetapi penundaan ini tergantung kemampuan industri, ada yang mampu menunda sampai tiga atau enam bulan dan seterusnya. "Ada perusahaan pembiayaan yang modalnya kuat, tetapi ada juga istilah untuk operasional saja susah, ini yang terjadi di lapangan," katanya dalam pembahasan di DPRD DIY, Selasa (28/4/2020).
Ia berharap restrukturisasi harus mengacu pada prinsip kehati-hatian agar tidak mengorbankan industri. Di mana industri yang bisa memahami karakter debitur masing-masing, sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada industri. Parjiman memastikan restrukturisasi itu tidak menggunakan biaya administrasi. Adapun hingga kemarin jumlah debitur yang sudah direstrukturisasi sebanyak 26.497 debitur untuk seluruh DIY dengan jumlah rupiah senilai Rp2,719 triliun. "Kami tidak mengurusi sampai ke ranah operasional, hanya besarannya dan pilihannya saja," ucapnya.
Parjiman menegaskan semasa pandemi corona ini industri keuangan diminta untuk tidak menggunakan debt collector salam menarik kendaraan yang telat membayar angsuran. "Imbauan ini sudah kami sampaikan juga kepada teman-teman di APPI [Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia], sudah disampaikan oleh [OJK] pusat bahwa di masa pandemi ini jangan menarik motor menggunakan debt collector," katanya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY AKBP Roedy Yoelianto yang hadir dalam pertemuan itu mengatakan sesuai dengan putusan MK debitur yang menunggak lalu tidak kooperatif atau tidak menyerahkan unit yang menjadi objek jaminan fidusia maka harus diselesaikan di Pengadilan. Prosesnya perusahaan pembiayaan memohon untuk pelaksanaan eksekusi ke pengadilan. Itupun ada syarat yaitu perjanjian fidusianya harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia di Kanwil Kemenkumham.
"UU Jaminan Fidusia belum mengatur secara teknis pelaksanaan di lapangan sehingga muncul persoalan, termasuk berkaitan dengan penarikan paksa oleh kepanjangan tangan dari perusahaan pembiayaan yang sering disebut debt collector, padahal dalam UU tersebut tidak ada istilah debt collector," ujarnya.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana menyatakan dalam situasi seperti saat ini masyarakat harus diberikan kemudahan terutama soal keringanan pembiayaan. Mengingat saat ini seluruh masyarakat terkena dampak dari Covid-19 sehingga mereka banyak yang tidak mendapatkan gaji. Termasuk perlu adanya komunikasi yang lebih baik dalam menyelesaikan tunggakan seperti penarikan kendaraan bermotor sehinggga tidak menimbulkan dampak yang lebih berat lagi bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Jadwal KRL Jogja–Solo 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Yogyakarta hingga Palur. Cek jam berangkat terbaru di sini.
Israel kembali menyerang armada bantuan Gaza di laut internasional. Puluhan kapal disita dan ratusan aktivis ditahan.
Jadwal KRL Solo–Jogja 20 Mei 2026 lengkap semua stasiun dari Palur ke Tugu. Cek jam berangkat terbaru dan tarif Rp8.000.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.