Advertisement

Retribusi Semua Pedagang Pasar di Bantul Dibebaskan

Newswire
Kamis, 30 April 2020 - 19:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Retribusi Semua Pedagang Pasar di Bantul Dibebaskan Ilustrasi pasar tradisional - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul membebaskan pungutan retribusi semua pedagang pasar rakyat baik yang menempati los maupun kios selama satu bulan karena dampak pandemi Covid-19.

"Karena kita tahu pedagang di semua pasar terdampak, kami melihat ada penurunan omzet penjualan, sehingga atas kebijakan Pak Bupati Bantul, untuk retribusi di pasar bulan April ini dibebaskan," kata Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanta di Bantul, Kamis (30/4/2020). 

Advertisement

Menurut dia, pembebasan retribusi pedagang atau sewa los dan kios berlaku bagi semua pedagang di sebanyak 32 pasar rakyat seluruh Bantul, bahkan untuk retribusi harian pedagang los sudah mulai dibebaskan sejak 30 Maret hingga 30 April ini.

"Dibebaskan pembayaran retribusinya untuk seluruh pasar yang kami kelola di 32 pasar, kalau yang los harian, kalau kios bulanan jadi semua los dan kios dibebaskan. Sehingga untuk untuk April ini mereka tidak membayar retribusi," katanya.

Dengan pembebasan retribusi pasar ini, kata dia, harapannya bisa meringankan mereka para pedagang yang omzetnya turun karena kebijakan jaga jarak.

Kebijakan ini sementara hanya berlaku selama satu bulan sampai akhir April, menyesuaikan status tanggap darurat sampai Covid-19.

"Kalau total pedagang pasar secara keseluruhan ada sekitar 12.000-an orang di seluruh pasar rakyat, namun kalau rincian berapa yang [menempati] los dan kios saya tidak hafal," katanya.

Dia mengatakan, kebijakan pembebasan retribusi pasar bagi pedagang ini tentu membawa konsekuensi bagi penurunan pendapatan asli daerah (PAD) yang dikelola instansinya pada tahun 2020, pihaknya menyebut potensi pendapatan yang hilang lebih dari Rp300 juta.

"Kami menargetkan retribusi pasar di semua pasar selama satu tahun sekitar Rp4 miliar, jadi dengan adanya kebijakan dari bupati pembebasan retribusi ini artinya Rp4 miliar dibagi 12 bulan, karena kan hanya satu bulan, jadi potensi PAD yang hilang sekitar itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina

News
| Kamis, 25 April 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement