Advertisement
Penyaluran BLT Dana Desa Rawan Kisruh
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa berpotensi menimbulkan kekisruhan di masyarakat. Pasalnya, jumlah penerima dibatasi sedangkan dari dampak dari Corona hampir seluruh masyarakat ikut terkena.
Kepala Desa Pacarejo, Kecamatan Semanu, Suhadi, mengatakan guna mengurangi potensi kisruh jajarannya berinisiatif meminta bantuan kejaksaan maupun kepolisian mulai dari proses pendataan hingga pencairan bantuan berlangsung. “Ini sangat rawan. Apalagi penyaluran bantuan hanya dibatasi maksimal 35 persen dari total alokasi dana desa,” kata Suhadi kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).
Advertisement
Selain masalah terbatasnya kuota, potensi kekisruhan muncul karena dalam menentukan keluarga penerima manfaat pemdes harus mengacu pada aturan seperti yang tertuang dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTSK) yang saat sekarang masih dalam pencermatan. Di sisi lain, ada instruksi dari Presiden agar warga yang belum menerima bantuan untuk berani melapor.
Menurut dia, dari sisi pendataan tidak ada masalah karena melibatkan RT maupun RW sehingga mengetahui kondisi pasti di masyarakat. Hanya, batasan kuota membuat masyarakat tidak semuanya mendapatkan.
“Tidak semua bisa memperoleh bantuan karena ada aturan yang harus ditaati dalam menentukan calon penerima bantuan. Inilah yang membuat kami khawatir, sehingga akan meminta pendampingan dari aparat penegak hukum agar potensi kisruh bisa diredam,” katanya.
Ditambahkan Suhadi, jika mengacu pada aturan dari Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, maka di Pacarejo ada kuota maksimal 275 keluarga penerima manfaat. “Masih dalam proses dan sudah mulai ada pertemuan untuk membahas calon penerima bantuan,” katanya.
Keluhan terkait dengan pendataan calon penerima bantuan juga disuarakan oleh Kepala Desa Bendung, Kecamatan Semin, Didik Rubianto. Menurut dia, di tengah pandemi Corona ini seluruh elemen masyarakat ikut terdampak. Terlebih lagi, kondisi masyarakat di desa hampir memiliki tingkat ekonomi yang sama sehingga mayoritas akan meminta saat ada bantuan dari pemerintah. “Kuota kami sangat terbatas. Jujur, kami justru takut dengan adanya bantuan ini karena nanti yang menjadi sasaran kepala desa dan perangkat,” katanya.
Untuk mengurangi risiko kisruh Pemdes Bendung menunggu peraturan bupati sebagai pedoman pencairan. Selain itu, untuk pendataan masih menunggu turunnya bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten, provinsi hingga Pemerintah Pusat. “Ya kalau sudah ada datanya dan masih ada yang tercecer. Baru nantinya diberikan bantuan menggunakan BLT dana desa,” katanya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, DP3AKBPMD Gunungkidul, Subiyantoro, mengatakan untuk data penerima pihak desa masih terus didata. “Sudah ada ketentuan dan alokasi maksimal hanya 35 persen dari dana desa yang diterima,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Semula April, Kesiapan Pengolahan Sampah di Kota Jogja Mundur hingga Awal Mei
- Tabon Hadirkan Karya Seni Partisipatif, Spiritualitas Islam hingga Isu Sosial
- Pemkot Jogja Gandeng Kantor Pertanahan Dorong Digitalisasi UMKM
- Jadwal Kereta Bandara YIA Rabu 24 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Rabu 24 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement