Advertisement

Ini Dia Orang yang Berpeluang Gantikan Posisi Hanafi Rais di DPR RI

Sunartono
Kamis, 07 Mei 2020 - 16:47 WIB
Arief Junianto
Ini Dia Orang yang Berpeluang Gantikan Posisi Hanafi Rais di DPR RI Hanafi rais. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) DIY kelahiran Kulonprogo, Yuni Astuti berpeluang menggantikan Hanafi Rais yang mundur dari kursi anggota DPR.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan soal PAW Hanafi Rais, sepenuhnya menjadi kewenangan KPU Pusat. Akan tetapi untuk PAW, baik di DPRD maupun DPR memakai aturan yang sama yaitu pengganti legislator yang tak lagi menjabat adalah peraih suara terbanyak urutan berikutnya saat Pilkada lalu.

Advertisement

Dia menjelaskan roses PAW itu dilakukan mulai dari partai mengajukan ke DPR kemudian DPR menyampaikan surat kepada KPU. Kemudian ditindaklanjuti dengan memverifikasi dokumen guna melihat siapa yang menjadi calon pengganti. “Kewenangan KPU ketika surat dari DPR sudah masuk dan harus ditindaklanjuti maksimal selama lima hari kerja untuk mengirimkan kembali, siapa penggantinya berdasarkan suara terbanyak berikutnya,” kata Hamdan melalui sambungan telepon, Kamis (7/5/2020).

Mengacu pada Pasal 242 ayat 1 UU No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), anggota DPR yang berhenti antarwaktu digantikan oleh calon anggota DPR yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam parpol dan daerah pemilihan yang sama. Mekanisme itu berlaku di semua jenjang legislatif baik kabupaten, kota, provinsi maupun Pusat.

Berdasarkan data di laman resmi KPU Pusat, suara terbanyak kedua di bawah Hanafi Rais adalah Yuni Astuti dengan raihan suara total 7.069. Yuni mendapatkan suara dari Kota Jogja 582 suara, Sleman 2.622 suara, Gunungkidul 1.143 suara, Bantul 1.462 suara dan Kulonprogo 1.260 suara.

Suara terbanyak ketiga di bawah Hanafi Rais adalah Ibnu Mahmud Bilaludin dengan total perolehan 6.627 suara. Dilihat dari perbedaan peroleh suara tersebut dan merujuk pada UU No.17/2014 tentang MD3, Yuni berpotensi menjadi kandidat terkuat gantikan Hanafi.

DPW PAN DIY menyatakan sesuai UU, pengganti adalah suara terbanyak berikutnya, tetapi untuk itu mereka tetap  menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PAN. Saat dimintai konfirmasi terkait nama pengganti Hanafi Rais, Ketua DPW PAN DIY Nazaruddin mengatakan penentuan nama itu sepenuhnya menjadi kewenangan Pusat. “Tetapi berdasarkan UU No.17/2014, penggantinya adalah suara terbanyak berikutnya,” ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement