Advertisement

Status Tanggap Darurat Covid-19 di Sleman Diperpanjang

Newswire
Minggu, 31 Mei 2020 - 11:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Status Tanggap Darurat Covid-19 di Sleman Diperpanjang Harda Kiswoyo saat disumpah saat pelantikan Sekda Sleman, Selasa (25/2/2020). - Harian Jogja/Abdul Hamid Razak

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN - Status tanggap darurat di Sleman diperpanjang.

Pemerintah Kabupaten Sleman mengeluarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor 43/Kep.KDH/A/2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Sleman.

Advertisement

"Perpanjangan status tanggap darurat ini menindak lanjuti Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 121/KEP/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Corona Virus Disease 2019 [COVID-19] di DIY," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Hardo Kiswoyo di Sleman, Minggu (31/5/2020). 

Demikian pula upaya pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi berkumpulnya warga masyarakat, upaya-upaya preventif yang tegas sampai dengan pengambilan langkah administrasi demi meminimalkan risiko penyebaran dampak COVID-19 dengan tetap memberi ruang bagi aktivitas sosial dan ekonomi secara terbatas, maka Bupati Sleman menetapkan Keputusan Bupati tentang Jam Operasional dan Kegiatan Usaha Dalam Masa Darurat COVID-19.

"Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Sleman tertanggal 29 Mei 2020, dengan nomor 43.1/Kep.KDH/A/2020. Dan berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan berakhirnya masa tanggap darurat COVID-19," katanya.

Menurut dia, jam operasional usaha dalam masa darurat COVID-19 diatur untuk pusat perbelanjaan dan toko swalayan jam 10.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB.

Pasar rakyat sampai dengan jam 14.00 WIB kecuali aktivitas grosir sayur mayur di Pasar Prambanan, Pasar Gamping, Pasar Tempel, Pasar Pakem, Pasar Godean dan Pasar Sleman diberikan tambahan waktu sesuai dengan kegiatan dan kondisi yang sudah berjalan.

"Penyelenggaraan usaha hiburan umum (game net, game station, game centre, warung internet, dan usaha lain yang sejenis), salon dan usaha lain yang sejenis dimulai jam 09.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB," katanya.

Ia mengatakan, untuk penyelenggaraan kafe, warung makan, rumah makan, restoran, angkringan/PKL tetap dapat memberikan layanan makan di tempat mulai jam 05.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB dengan mengatur pembatasan jumlah pengunjung sesuai protokol kesehatan dan setelah jam 21.00 WIB hanya boleh memberikan layanan bawa pulang (take away) sampai dengan tutup pada jam 23.00 WIB.

"Penyelenggaraan pemancingan dengan jam operasional mulai jam 08.00 WIB sampai dengan jam 21.00 WIB," katanya.

Hardo mengatakan, pelaku usaha wajib mematuhi jam operasional usaha dalam masa darurat COVID-19 serta dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib memenuhi ketentuan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 dengan melakukan pengecekan suhu badan karyawan dan konsumen.

"Kemudian mewajibkan karyawan dan konsumen menggunakan masker dan melengkapi sarung tangan dan/atau pelindung muka bagi karyawan, melakukan pembersihan dan disinfeksi minimal satu) hari sekali, menyediakan fasilitas cuci tangan dan/atau hand sanitizer sesuai ketentuan," katanya.

Selain ini juga wajib menerapkan jaga jarak fisik antarkaryawan maupun antarkonsumen sesuai protokol kesehatan, mengatur jumlah konsumen di dalam tempat usaha sesuai keluasan tempat usaha, jumlah antrean, dan menyediakan tempat tunggu sesuai prinsip jaga jarak fisik antarkonsumen.

"Selain itu juga wajib mengatur arus sirkulasi konsumen atau tempat usaha untuk dibuat satu arah, mengatur tata letak outlet display barang dagangan dengan memperhatikan protokol kesehatan, menyediakan tempat istirahat untuk karyawan, menjamin kesehatan karyawan dan memastikan karyawan dalam kondisi sehat saat bekerja, memasang media informasi dan tanda khusus terkait dengan penerapan protokol kesehatan, dan kegiatan lainnya sesuai dengan karakteristik usahanya," katanya.

Ia mengatakan, diharapkan juga pelaku usaha mendorong penggunaan pembayaran nontunai dan menyediakan layanan pesan antar.

"Pelaku usaha yang melanggar diberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis 1x 24 jam, dan penutupan usaha," katanya.

Ia mengatakan, penegakan peraturan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 Pemerintah Daerah.

"Masyarakat berkewajiban untuk mendukung upaya penanganan COVID-19 secara tertib melalui upaya menjaga diri dengan mengurangi aktifitas di luar khususnya di tempat-tempat berkumpulnya massa, meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat secara mandiri sesuai protokol kesehatan dalam masa darurat wabah COVID-19 dan saling mendukung dan mengingatkan antarwarga yang mengabaikan upaya preventif dalam pencegahan penyebaran wabah COVID-19," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Program Desa Bersih Narkoba Bisa Menggunakan Dana Desa

News
| Selasa, 23 April 2024, 17:57 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement