Agar Cuan, Hitung Modal Ternak Kurban Sebelum Iduladha 2026
Bisnis ternak sapi dan kambing jelang Iduladha 2026 masih menjanjikan, tetapi peternak harus menghitung modal dan risiko secara matang.
Foto ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, JOGJA--PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka 2019) untuk melayani masyarakat mulai Senin (29/6/2020).
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengungkapkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menormalkan perjalanan KA Lokal dengan mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan Stasiun Yogyakarta hingga Kutoarjo, maupun sebaliknya untuk mengakomodir kebutuhan bertransportasi ditatanan normal baru.
“Pengoperasian kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prameks ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih aman dan nyaman menggunakan KA dengan adanya jadwal perjalanan yang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan. Disamping itu pada saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ucap Eko, Selasa (30/6).
Eko menegaskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.
Selain itu, Dia juga mengungkapkan, KAI menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya tiga hari.
“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” katanya.
Namun demikian, bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid-Test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.
"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," katanya.
Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bisnis ternak sapi dan kambing jelang Iduladha 2026 masih menjanjikan, tetapi peternak harus menghitung modal dan risiko secara matang.
Apple dikabarkan akan mengubah Siri menjadi AI percakapan setara ChatGPT dan Gemini melalui pembaruan iOS 27 pada akhir 2026.
Libur panjang Mei 2026 membawa 35 ribu wisatawan ke Bantul dengan PAD wisata mencapai Rp506 juta, didominasi Pantai Parangtritis.
Tiket konser The Weeknd di Jakarta pada September 2026 resmi sold out dalam kurang dari tiga jam usai diserbu puluhan ribu penggemar.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPAI menerima 426 kasus anak sepanjang Januari-April 2026 dengan dominasi kekerasan fisik, psikis, dan kejahatan seksual.