Advertisement

Kereta Prameks Sudah Kembali Normal

Jumali
Selasa, 30 Juni 2020 - 16:37 WIB
Bhekti Suryani
Kereta Prameks Sudah Kembali Normal Foto ilustrasi. - Solopos/M. Ferri Setiawan

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--PT Kereta Api Indonesia Daop 6 Yogyakarta mengoperasikan kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) sesuai Grafik Perjalanan KA (Gapeka 2019) untuk melayani masyarakat mulai Senin (29/6/2020).

Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto mengungkapkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta telah menormalkan perjalanan KA Lokal dengan mengoperasikan kembali 21 perjalanan KA Prameks dari Stasiun Solo Balapan dengan tujuan Stasiun Yogyakarta hingga Kutoarjo, maupun sebaliknya untuk mengakomodir kebutuhan bertransportasi ditatanan normal baru.

Advertisement

“Pengoperasian kembali seluruh perjalanan KA Lokal Prameks ini dilakukan agar masyarakat dapat lebih aman dan nyaman menggunakan KA dengan adanya jadwal perjalanan yang lebih beragam setelah sebelumnya mengalami pembatalan sebagian perjalanan. Disamping itu pada saat ini PT KAI masih menerapkan penjualan tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia,” ucap Eko, Selasa (30/6).

Eko menegaskan setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan, serta menginstall aplikasi Peduli Lindungi. Secara umum seluruh penumpang kereta api diharuskan dalam kondisi sehat, memiliki suhu tubuh maksimal 37,3 derajat celcius, memakai pakaian lengan panjang atau jaket.

Selain itu, Dia juga mengungkapkan, KAI menyesuaikan syarat naik Kereta Api Jarak Jauh dengan terbitnya SE Gugus Tugas Covid-19 No 9 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi new normal atau kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Penumpang yang akan naik Kereta Api Jarak Jauh di wilayah Daop 6 seperti KA Bengawan, KA Sri Tanjung, maupun KA Kahuripan tetap diharuskan menunjukkan surat bebas Covid-19 yang masih berlaku pada saat boarding. Namun, sesuai SE No 9 Tahun 2020, masa berlaku hasil PCR atau Rapid Test kini diperpanjang menjadi 14 hari dari sebelumnya hanya tiga hari.

“Dengan diperpanjangnya masa berlaku hasil tes tersebut, penumpang yang akan melakukan perjalanan pulang pergi dalam rentang waktu yang singkat tidak perlu melakukan tes ulang selama masih memiliki hasil tes Covid-19 yang masih berlaku,” katanya.

Namun demikian, bagi penumpang yang daerahnya tidak memiliki fasilitas Tes PCR atau Rapid-Test dapat juga menggunakan surat sehat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau puskesmas. Khusus penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"KAI berkomitmen untuk mematuhi seluruh protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah agar kereta api menjadi moda transportasi yang selamat, aman, nyaman, dan seluruh penumpang sehat sampai tujuan," katanya.

Selain angkutan penumpang, KAI juga tetap berkomitmen melayani angkutan barang untuk masyarakat pada masa pandemi Covid-19 mulai dari angkutan bahan pangan, e-commerce, motor, dan lainnya melalui layanan Rail Express.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement