Bawa Kopi Lokal ke Kancah Global, JCW #6 Gandeng Eksibitor ASEAN
Mengusung tema "Inclusive Vibes", gelaran Jogja Coffee Week ke-6 (JCW #6) siap menyapa para pencinta dan pelaku industri kopi di Hall B & C Jogja Expo Center (J
Ilustrasi layanan online. /Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Ustaz Muda Muhammadiyah, Subkhi Ridho menegaskan tidak ada prinsip Islam yang dilanggar dalam penggunaan aplikasi pesan antar makanan dan dompet virtual. Sebab hal itu dilakukan atas dasar saling ridha. Seperti dalam hadist riwayat Al-Baihaqi “Sesungguhnya jual beli (harus) atas dasar saling ridha (suka sama suka)".
"Bagi saya perniagaan dan transaksi virtual tidak melanggar prinsip apapun dalam Islam, baik dalam hadist maupun Alquran. Karena prinsip tata niaga saling ridho dan rela. Saat saya mengunduh aplikasi, maka saya sudah membaca syarat dan ketentuan, jika sudah memahami dan menyetujui, kita mencantumkan data pribadi, artinya kita rela. Pada saat pembayaran pun kita rela dan kita tidak merasa dirugikan sama sekali. Kedua belah pihak sama-sama mendapatkan kemudahan," ujarnya, Rabu (22/7/2020).
Ustaz lulusan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta tersebut menjabarkan prinsip jual beli, yang pertama larangan menawar barang yang sedang diitawar oleh orang lain. Kedua, sesuatu yang diperjualbelikan adalah sesuatu yang mubah (boleh) dan bukan sesuatu yang diharamkan.
Dalam hadist riwayat Bazzar dan Al-Hakim disebutkan, Nabi Muhammad SAW pernah ditanya, usaha (pekerjaan/profesi) apakah yang paling baik (paling ideal)? Rasulullah saw bersabda; pekerjaan (usaha) seseorang dengan tangannya dan setiap jual beli yang baik.
"Dalam konteks GoFood, GoPay atau pembayaran virtual lainnya itu tidak ada yang diharamkan. Yang diperdagangkan adalah barang-barang mubah. Bahwa ada marjin biaya itu sebagai administrasi, itu mirip dalam pembagian zakat, maka panitia atau amil dapat presentase dari pembagian zakatnya," papar Subkhi.
Penggunaan dompet virtual seperti GoPay banyak memberi keuntungan dan kemudahan. Pengguna mendapat harga lebih murah dan bisa menyalurkan sedekah bagi mereka yang membutuhkan.
"Tidak hanya itu, transaksi nontunai juga menjadi upaya meminimalisir penularan COVID-19. Sebab para ahli kesehatan menyebut uang membawa bakteri dan virus. Sementinya umat Islam mendukung pembayaran virtual. Jika perkembangan teknologi disebut haram, banyak orang lari dari Islam," katanya.
Di era digital dan industri 4.0 seperti saat ini, lanjut Subkhi, justru dianjurkan para alim ulama melakukan ijtihad untuk merumuskan landasan-landasan hukum transaksi menggunakan aplikasi berbasis online. Sehingga tidak ada lagi yang menyebut transaksi virtual haram dengan alasan tidak pernah dicontohkan oleh Rasul.
"Jika acuannya karena praktik pesan antar makanan tidak ada di zaman Rasul, maka memang tidak pernah ada dan tidak pernah dicontohkan. Jika memahaminya secata leterlek maka banyak hal menjadi haram. Seperti penggunaan pengeras suara saat azan, Youtube, Instagram, apa itu juga haram? Tentu tidak selama mendatangkan kebaikan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mengusung tema "Inclusive Vibes", gelaran Jogja Coffee Week ke-6 (JCW #6) siap menyapa para pencinta dan pelaku industri kopi di Hall B & C Jogja Expo Center (J
Persiku Kudus resmi homebase di Stadion Sultan Agung Bantul untuk Championship 2026/2027. Tinggalkan Wergu Wetan, Macan Muria siap berjuang dari Bantul.
Harga telur, ayam potong, cabai, dan sejumlah kebutuhan pokok di Gunungkidul turun selama program MBG libur. Pedagang menyebut permintaan pasar ikut berkurang.
Google mulai menutup Android! Pengembang custom ROM resah karena kode sumber Pixel di AOSP Android 16 tak lagi dibagikan. Simak dampak dan masa depannya di sini
FBI sita 600+ drone ilegal di Piala Dunia 2026. Miami terbanyak, pelanggar ancam denda Rp1,6 M. Regulasi drone AS terancam diperketat.
Bansos PKH & BPNT tahap 3 (Juli-September) belum cair. Status penerima bisa berubah. Cek jadwal, nominal, dan cara cek NIK secara resmi di sini.