Advertisement

Meski Bergaji di Bawah Rp5 Juta, 534.820 Pekerja di DIY Tetap Tak Dapat BLT Rp600.000

Lugas Subarkah
Minggu, 09 Agustus 2020 - 19:37 WIB
Bhekti Suryani
Meski Bergaji di Bawah Rp5 Juta, 534.820 Pekerja di DIY Tetap Tak Dapat BLT Rp600.000 Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Komite Penanganan Covid-19 nasional merencanakan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai total Rp600.000 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dengan sejumlah persyaratan, yang bertujuan untuk pemulihan ekonomi. Sayangnya sejumlah pihak menilai pemberian BLT bersyarat ini diskriminatif.

Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, menjelaskan program ini diskriminatif karena salah satu syaratnya adalah pekerja harus terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Advertisement

Tiga persyaratan dalam BLT tersebut ada tiga, yakni pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, bukan aparatur sipil negara (ASN) dan terdaftar sebagai peserta BJS Ketenagakerjaan. “Padahal tidak semua pekerja khususnya di DIY sudah terdaftar BPJS,” ujarnya, Minggu (9/8/2020).

Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DIY, di DIY terdapat sebanyak 902.543 pekerja, dengan yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan baru sebanyak 367.723 pekerja. Artinya akan ada 534.820 pekerja yang terdiskriminasi oleh program ini.

Menurutnya, semestinya semua pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta baik yang telah terdaftar BPJS ketenaga kerjaan maupun belum semuanya berhak mendapat BLT karena sama-sama terdampak pandemi covid-19 yang mengakibatkan lesunya perekonomian..

“Semua pekerja sama-sama Warga Negara Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak yang dijamin oleh UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya,” ungkapnya.

Di samping itu kata dia, pada dasarnya pekerja di DIY layak mendapat BLT karena selama ini selalu mendapat upah murah akibat politik upah murah yang diterapkan Pemda DIY yang terlegitimasi melalui PP 78/2015 tentang Pengupahan.

BACA JUGA: Hari Ini Melandai, Kasus Covid-19 di DIY Hanya Bertambah Delapan

Politik upah murah tersebut berimbas pada seluruh anggota sampai pengurus DPD KSPSI DIY tidak ada satu pun ytang bergaji di atas Rp5 juta. Bahkan banyak yang mengalami deficit karena Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) jauh dari angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Meski demikian, ia sepakat jika BPJS adalah hak bagi semua pekerja. Sebab itu pihaknya meminta Dinas Ketenagakerjaan DIY bekerja sama dengan serikat pekerja untuk meningkatkan kepersertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi pekerja di DIY.

“Pemerintah Pusat dan Pemda DIY juga perlu memberi sanksi bagi setiap perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, karena itu merupakan hak pekerja,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto

News
| Selasa, 23 April 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement