Advertisement

Satpol PP Minta Warga Taati Protokol Kesehatan

Ujang Hasanudin
Jum'at, 28 Agustus 2020 - 20:07 WIB
Yudhi Kusdiyanto
Satpol PP Minta Warga Taati Protokol Kesehatan Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta (kanan), saat berbincang dengan Redaktur Harian Jogja, Arief Junianto, Jumat (28/9/2020). - Harian Jogja/Ujang Hasanudin

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul mengimbau masyarakat menaati protokol kesehatan pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam aktivitas keseharian. Sebab, penularan Covid-19 di Bumi Projotamansari hingga saat ini masih tinggi.

Imbauan itu disampaikan Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta, dalam acara Ngobrol Santai Bersama Harian Jogja di Kantor Satpol PP Bantul, Jumat (28/8/2020). Satpol PP merupakan salah satu unsur penegak hukum dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Bantul.

Advertisement

Yulius mengatakan penyebaran Corona di Bantul masih belum terkendali, karena masih ada yang tertular, sehingga butuh kesadaran masyarakat dalam menaati protokol kesehatan, minimal dengan menjaga pola hidup bersih dengan selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, selalu mengenakan masker, dan menjaga jarak atau physical distancing.

Di sisi lain, aktivitas warga juga harus berjalan agar roda ekonomi lancar. Untuk mengatur aktivitas warga di masa pandemi, Bupati Bantul mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.79/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Protokol Kesehatan Covid-19.

Perbup mengatur soal sanksi bagi yang melanggar, mulai dari teguran, sanksi sosial, sanksi edukatif, hingga denda Rp100.000. “Harapannya tidak ada warga yang didenda,” kata Yulius.

Sejauh ini Satpol PP Bantul sudah menyosialisasikan sekaligus menegakkan Perbup AKB. Bahkan beberapa waktu lalu Satpol PP menjaring 85 pengendara sepeda motor dan penumpang mobil yang tidak mengenakan masker di Jalan Imogiri-Mangunan. Mereka diberi sanksi peringatan tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya dan jika kembali terulang bakal dikenai sanksi denda.

“Selain razia, kami juga rutin menggelar sosialisasi ke sejumlah tempat seperti objek wisata, hotel, restoran, dan pasar dengan harapan masyarakat menyadari pentingnya melaksanakan protokol kesehatan untuk melindungi diri sendiri dan orang lain,” kata Yulius.

Mantan Camat Bambanglipuro dan Pajangan ini mengatakan Perbup AKB merupakan upaya Bupati Bantul menjaga warganya agar dapat mengendalikan penyebaran Corona. “Harapan semua warga maupun pelaku perjalanan menaati aturan ini supaya penyebaran virus Corona terkendali dan aktivitas masyarakat kembali normal seperti biasa,” ucap Yulius.

Dijelaskan Yulius, dalam menghadapi Pilkada 2020 jajarannya sudah mengusulkan kepada KPU Bantul agar semua tahapan tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal

News
| Jum'at, 19 April 2024, 20:27 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement