Advertisement

Pilkada 2020: KPU DIY Siapkan Mekanisme Pencoblosan Bagi Pasien OTG

Hafit Yudi Suprobo
Jum'at, 18 September 2020 - 12:57 WIB
Sunartono
Pilkada 2020: KPU DIY Siapkan Mekanisme Pencoblosan Bagi Pasien OTG Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, UMBULHARJO--Jelang pelaksanaan Pilkada yang bakal dilaksanakan di tiga kabupaten di DIY, hak suara dari pasien Covid-19 juga tidak luput untuk diperhatikan. Oleh karena itu, KPU DIY mempersiapkan sejumlah mekanisme pemungutan suara bagi pasien positif maupun orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri.

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan jika pihaknya sudah mempersiapkan prosedur khusus bagi pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit maupun pasien OTG Covid-19 yang melaksanakan isolasi mandiri di rumah.

Advertisement

BACA JUGA : 72% Pasien Corona DIY OTG, Daerah Diminta Segera

"Untuk pasien positif yang rawat inap di rumah sakit nantinya akan diampu oleh tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di sekitar rumah sakit. Sebenarnya semua pasien di rumah sakit kita layani untuk bisa memberikan hak suara. Karena kan hak pilihnya sama, cuma sakitnya saja yang berbeda," ujar Hamdan saat dikonfirmasi pada Kamis (17/9/2020).

Mengenai kepastian data pasien positif Covid-19 yang ada di satu rumah sakit tertentu, Hamdan mengaku jika KPU DIY nantinya akan berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 DIY masing-masing kabupaten.

"Di mana persebarannya [pasien positif Covid-19]. Petugas nantinya akan datang ke rumah sakit dengan APD lengkap. Prosedur pemungutan suara dari pasien positif Covid-19 akan kami koordinasikan terlebih dahulu dengan gugus tugas kabupaten agar petugas aman dan selamat," ujarnya.

Lebih lanjut, pasien OTG Covid-19 yang melakukan isolasi mandiri baik di rumah maupun di gedung serbaguna milik pemerintah juga ikut didatangi oleh petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). Sebelumnya, KPPS juga diminta untuk berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 masing-masing kabupaten.

BACA JUGA : 90% Pasien Positif Covid-19 di DIY adalah OTG

Nantinya, petugas yang berjumlah sebanyak dua orang akan mendatangi pasien OTG Covid-19 baik rumah sakit maupun yang melakukan isolasi mandiri di rumah. Penggunaan hak pilihnya di satu jam terakhir yakni sekitar pukul 12.00 siang.

"Nanti dua petugas KPPS berkoordinasi dengan pengawas dan saksi TPS setempat akan memberikan fasilitas kepada pemilih dari pasien positif maupun OTG Covid-19 untuk bisa memberikan hak pilihnya. Mereka tetap dilayani," jelasnya.

KPU memang tidak punya prosedur detail terkait dengan bagaimana penanganan pemungutan suara bagi pasien positif Covid-19. Oleh karena itu, Hamdan mengatakan jika KPU di masing-masing kabupaten akan berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19.

"Memang tidak diatur secara detail di KPU. Kalau KPU hanya seputar misalnya ketika pemilih datang akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan diminta cuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk TPS. Pemilih juga akan diminta memakai sarung tangan sekali pakai sebelum mencoblos. Tintanya juga tinta pakai tinta tetes," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

RUU Daerah Khusus Jakarta Sah Dibawa ke Sidang Paripurna

News
| Selasa, 19 Maret 2024, 09:37 WIB

Advertisement

alt

Ribuan Wisatawan Saksikan Pawai Ogoh-Ogoh Rangkaian Hari Raya Nyepi d Badung Bali

Wisata
| Senin, 11 Maret 2024, 06:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement