Advertisement

PILKADA BANTUL: AHM-JP Peroleh Nomor Urut 1, Noto Nomor 2

Jumali
Kamis, 24 September 2020 - 10:37 WIB
Sunartono
PILKADA BANTUL: AHM-JP Peroleh Nomor Urut 1, Noto Nomor 2 Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul di Kantor KPU Bantul, Kamis (24/9/2020) pagi. Abdul Halim Muslih (kedua dari kiri) mendapatkan nomor urut 1 dan Suharsono (kedua dari kanan) nomor urut 2. - ist.

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Rapat pleno pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Bantul di Kantor KPU Bantul, Kamis (24/9/2020) pagi telah dilakukan terbuka dan terbatas.

Pasangan Abdul Halim Muslih- Joko Purnomo (AHM-JP) mendapatkan nomor urut 1, sedangkan pasangan Suharsono-Totok Sudarto (Noto) mendapatkan nomor urut 2.

Advertisement

Sebelum pasangan calon mendapatkan nomor urut, KPU sempat melakukan pengundian urutan pengambilan nomor urut. Di mana, dua calon wakil bupati, baik Totok Sudarto maupun Joko Purnomo mengambil nomor 1 sampai 9 yang ada dikotak yang telah disediakan. Totok mendapatkan nomor 7, sedangkan Joko mendapatkan nomor 6.

BACA JUGA : Ini Langkah Kepolisian Antisipasi Adanya Massa Pendukung

“Artinya, Pak Halim yang akan mengambil nomor urut lebih dahulu, baru setelah itu Pak Suharsono,” kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho yang memimpin jalannya rapat.

Rapat pleno sendiri dimulai pukul 09.15 WIB, setelah kedua pasangan dari calon tiba di kantor KPU. Pasangan Suharsono-Totok Sudarto (Noto) datang pada pukul 08.49 WIB, disusul pasangan Abdul Halim Muslih- Joko Purnomo (AHM-JP) datang pukul 09.06 WIB.

Kedua pasangan calon berada di dalam kantor KPU tanpa didampingi rombongan partai politik pendukung. Mereka hanya didampingi masing-masing satu orang perwakilan partai pendukung. Selain itu, dalam rapat pleno tersebut juga hanya diperbolehkan dihadiri dua orang perwakilan awak media.

BACA JUGA : Pagi Ini, Pengundian Nomor Urut Paslon Hanya Boleh Diikuti

“Pembatasan jumlah peserta dalam rapat pleno pengundian nomor urut dilakukan sesuai dengan pasal 55 Peraturan KPU No.13/2020 tentang perubahan kedua atas peraturan KPU No.6/2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati dan wali kota atau wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19,” lanjut Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas

News
| Rabu, 24 April 2024, 20:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement