Advertisement
Pemkab Bantul Tegaskan Toko Modern di Mancingan Sudah Berizin Lengkap

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Warga RT 01 Mancingan, Parangtritis, Bantul menolak berdirinya toko waralaba di wilayahnya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menyebut izin toko modern sudah beres.
Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Bantul, Totok Budiharto, mengatakan izin dari toko waralaba di Mancingan tersebut tidak ada masalah. Semua persyaratan telah dipenuhi saat pengajuan.
Advertisement
Menurut Totok, pendirian toko waralaba di Bantul diatur oleh Perda No.21/2018. Dalam perda tersebut dijelaskan jarak antara toko modern dan toko berjejaring atau waralaba seperti minimarket, supermarket, dan departement store, dengan pasar rakyat paling dekat 3.000 meter atau tiga kilometer.
Sementara, jarak toko modern yang tidak berjejaring dan tidak berwaralaba dengan pasar rakyat paling dekat dalam radius 500 meter.
Jarak hipermarket dan perkulakan, paling dekat dalam radius 500 meter dengan pasar rakyat, kecuali yang berlokasi di Ring Road serta berbatasan dengan Kota Jogja dan Kabupaten Sleman.
“Selain itu juga mereka mendapatkan rekomendasi dari Dinas Perdagangan. Jadi enggak ada masalah,” terangnya.
Perwakilan warga Mancingan bertemu dengan DPRD Bantul, Senin (28/9/2020) ini.
Sementara warga RT 01 Mancingan, Parangtritis, Kretek Tri Waldiyono mengatakan, surat audiensi ke sekretariat DPRD Bantul telah diajukan beberapa waktu lalu. Namun, keinginan itu baru bisa terealisasi Senin (28/9/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hanya Gunungkidul yang Tidak Turun Hujan
- Gempa Bumi Magnitudo 4,0 Guncang Jogja Jumat Pagi Ini, Dirasakan hingga Wonogiri dan Pacitan
- Jadwal DAMRI Jogja ke Semarang Hari Ini, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
Advertisement
Advertisement