Advertisement
Geram dengan UU Cipta Kerja, Ini Saran Dosen UGM untuk Masyarakat Sipil

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN--Masyarakat sipil diajak merespons pengesahan UU Cipta Kerja.
Pengesahan UU Cipta Kerja yang terkesan terburu-buru tanpa mempertimbangkan suara publik patut untuk diprotes.
Advertisement
Ahli Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan bahwa RUU Cipta Kerja dibuat dengan proses formil yang bermasalah. Selain itu substansi materiilnya juga begitu banyak catatan.
"Proses formilnya itu dibuat tanpa partisipasi publik, tanpa aspirasi, aspirasi itu ditutup hanya pihak tertentu yang didengarkan. ini mirip orang bikin skripsi tinggal cari data saja," terangnya dalam konferensi pers virtual yang digelar Fakultas Hukum UGM, Selasa (6/10/2020).
Selain itu, cacat formil ini bisa diperpanjang lagi. Ia menyebut saat paripurna itu draf UU Cipta Kerja tidak dibagikan pada anggota yang hadir.
"Saat paripurna itu hanya cek kosong aja. Beberapa anggota DPR kemarin tidak dapat drafnya. Tiadanya risalah rapat dan tidak dibagikannya draf, kontrol akan sulit," katanya.
Lebih lanjut, kekhawatiran mengenai UU Cipta Kerja ini belum usai. Menurutnya, UU ini juga rawan disusupi pasal-pasal pesanan saat dilakukan sinkronisasi.
"Ini seperti di UU Pemilu, itu terjadi ada penambahan pasal di situ," lanjutnya.
Oleh karenanya, tekanan publik dperlukan. Mengingat banyak masyarakat yang berpotensi kesulitan dengan produk ini apalagi paradigma hukumnya yang terlalu sentralistik.
"Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini. Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," jelasnya.
Menurutnya dengan tekanan publik yang kuat, harapannya presiden mau menimbang, paling tidak ia bisa memberikan pernyataan politik.
Langkah lain yang juga harus dilakukan tentu judicial review.
"UU itu selama ini berjalan membelakangi partisipasi publik. Ini merupakan legislasi yang menyebalkan setelah revisi UU KPK, revisi UU MK hingga UU Minerba," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Anggaran BMKG Dipangkas Besar-besaran di Tengah Meningkatnya Risiko Bencana Hidrometeorologi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Penertiban di Pantai Drini: Warga Diberi Waktu hingga 15 Juli Membongkar Mandiri
- Sheila On 7 Bakal Ramaikan JVWF Musicfest 2025 di Lapangan GSP UGM
- Guguran Lava Merapi Terjadi 21 Ribu Kali dalam 6 Bulan Terakhir
- 20 SMP di Gunungkidul Tak Mendapatkan Siswa Baru di SPMB 2025
- Penyebab Tagihan Listrik Penerangan Kampung di Bantul Membengkak, Daya Dinaikkan dan Diduga Dipakai Keperluan Lain
Advertisement
Advertisement