Advertisement
Jika Tidak Ada Pemberitahuan, Kampanye di Bantul Dianggap Liar
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan semua kegiatan kampanye harus memberitahukan kepada kepada kepolisian dengan tembusan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
“Yang rentan pelanggaran cenderung kegiatan yang mengarah pada kampanye tapi tidak ada legalitasnya. Maka kami anggap liar. Arahnya kegiatan kampanye tapi tidak ada pemberitahuan tak sesuai prosedur. Kami harus tegas kalau bukan kegiatan kampanye tapi faktanya kegiatan kampanye tak ada pemberitahuan ya itu harus kita tegasi tak boleh dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Harlina, saat bersilaturahmi pengawasan kepada kedua pasangan calon nomor urut satu dan dua, Jumat (30/10/2020).
Advertisement
Silaturahmi pengawasan dilakukan untuk mengevaluasi progres pengawasan dan menyamakan persepsi agar tidak ada kesalahan pemahaman ketika terjadi proses penindakan di lapagan.
Harlina mengatakan pemberitahuan kegiatan kampanye sifatnya wajib dan sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Surat pemberitahuan itu ditujukan kepada kepolisian dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu.
Jika tidak ada pemberitahuan, kata Harlina maka itu menjadi potensi pelanggaran administrasi. Jawatannya bersama kepolisian bisa membubarkan kegiatan kampanye tersebut. Selain itu, kata Harlina, untuk mendapatkan surat tanda terima pemberitahuan kampanye juga harus melampirkan rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan surat izin dari pemilik tempat yang dijadikan untuk kegiatan kampanye.
Sejauh ini diakuinya pemberitahuan kegiatan kampanye sudah dilakukan oleh kedua paslon. Namun pihaknya masih menemukan kegiatan kampanye yang tidak patuh protokol kesehatan. Menurut dia, protokol kesehatan menajdi salah satu bidikan pengawasan selain pelanggaran pilkada.
Bahkan Bawaslu sendiri sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) Covid-19. “Ada satu-dua yang tidak patuh protokol kesehatan kami sampaika misalnya yang engga bawa masker harus gunakan masker dulu. Kalau menemukan hasil pengawasan tapi dengan tindakan Bawaslu imbau akhirnya ditaati itu dicegah tidak masalah. Kalau sudah dicegah tapi tetap tidak patuh baru akan ditindak,” papar Harlina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Advertisement
Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo, Lengkap dari Staisun Tugu hingga Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal Baru KRL Solo Jogja Berangkat dari Stasiun Palur, Jumat 19 April 2024
- Jadwal KA Prameks Kutoarjo Jogja, Jumat 19 April 2024
- Libur Lebaran Usai, Berikut Jadwal dan Tarif Terbaru Bus Damri dari Jogja ke Bandara YIA
- Top 7 News Harianjogja.com Jumat 19 April 2024, Timnas Indonesia Kalahkan Australia, Bus Terbakar di Gamping
Advertisement
Advertisement