Advertisement

Kabar Kampus: Influencer Butuh Jaminan Hukum

Hery Setiawan (ST18)
Minggu, 01 November 2020 - 09:37 WIB
Galih Eko Kurniawan
Kabar Kampus: Influencer Butuh Jaminan Hukum Ilustrasi - Pixabay

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarya (UAJY) menggelar workshop atau lokakarya daring bertajuk Peran Influencer sebagai Komunikator Publik pada Jumat (30/10/2020). Kegiatan itu menghadirkan tiga narasumber, yakni Shinta Maharani dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, Meliza Gilbert (influencer & presenter TV), serta Septiaji Eko Nugroho dari Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo). Ketua Program Studi Magister Ilmu Komunikasi UAJY Lukas Ispandriarno bertindak selaku moderator.

Keberadaan influencer atau pemengaruh menghadirkan cara baru dalam mengomunikasikan sebuah isu. Sayangnya, belum ada perlindungan hukum yang mampu menjamin kerja-kerja pemengaruh sebagai komunikator publik. Akibatnya, informasi yang mereka sampaikan tak jarang justru menimbulkan kegaduhan.

Advertisement

BACA JUGA: Presiden Prancis Angkat Bicara terkait Pernyataannya yang Dianggap Menghina Islam

Belum lama ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir hasil penelitian mereka terkait anggaran belanja untuk aktivitas digital pemerintah. Berdasarkan temuan ICW, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp90,45 miliar untuk membeli jasa pemengaruh. Sejumlah artis, selebritas, maupun tokoh dengan jumlah pengikut media sosial berlimpah dibayar untuk membantu kampanye #IndonesiaButuhKerja yang berjalin-kelindan dengan proses pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

“Pemerintah sah-sah saja menggunakan jasa pemengaruh di era seperti ini. Tapi tidak bisa dibenarkan kalau niatnya untuk memanipulasi opini kebijakan pemerintah yang kontroversial,” ujar Shinta Maharani dari AJI Yogyakarta.

Masalahnya tak tinggal di situ. Sejumlah pemengaruh tak banyak yang punya kemampuan untuk membahas substansi dari undang undang kontroversial itu. Akibatnya, informasi yang mereka sampaikan berpotensi melenceng. Pemerintah seakan hanya memanfaatkan ketenaran dari para pemengaruh untuk memperlancar proses legislasi yang diam-diam.

BACA JUGA: Hadapi Covid-19, Sri Mulyani: Indonesia Selalu Mampu Keluar dari Krisis

Di saat yang sama, kalangan akademisi, buruh serta masyarakat sipil tak henti-hentinya melayangkan kritik. Bukannya membuka ruang diskusi partisipatif, pemerintah justru menganggapnya sebagai sebuah ancaman.

Maka demikian, para pemengaruh butuh diikat oleh semacam kode etik layaknya jurnalis. Shinta mengatakan kode etik itu penting agar pemengaruh dapat mempetanggungjawabkan konten yang mereka buat. Selain itu, para pemengaruh juga harus punya kompetensi tentang sebuah isu. Mereka wajib paham bahwa terdapat konsekuensi dari apapun yang diunggah melalui media sosial. Informasi, tambah Shinta, juga harus melalui proses verifikasi ketat agar publik tidak tertipu atau termanipulasi.

“Kompetensi itu juga soal efektivitas. Apakah informasi tersebut sudah sampai ke publik atau justru membuat runyam? Atau ketidakpahaman pemengaruh membuat publik jadi salah paham. Akhirnya publik enggak bisa mendapatkan informasi yang mendidik untuk menentukan keputusan,” ujarnya.

BACA JUGA: Pusat Pengendalian Penyakit di AS Rilis 6 Gejala Baru Virus Covid-19, Ini Daftarnya

Sementara itu, Meliza Gilbert yang juga seorang pemengaruh menegaskan betapa pentingnya ihwal kompetensi. Seorang pemengaruh tak bisa dengan mudahnya mengunggah sebuah konten tanpa sumber yang jelas. Ia mencontohkan bahwa dirinya punya wawasan yang cukup di bidang olahraga, begitu pula dengan pemengaruh yang bergerak pada isu lainnya. “Jangan dikira jadi influencer itu enak. Cuma foto-foto lalu dapat uang,” ujarnya.

Meliza menambahkan sampai hari ini belum ada wadah maupun asosiasi yang menaungi para pemengaruh. Padahal, menurutnya, asosiasi itu perlu agar kerja-kerja pemengaruh dapat memenuhi pertanggungjawabannya. Selain itu, asosiasi juga penting agar para pemengaruh mendapat perlindungan hukum, sebagaimana para jurnalis bekerja.

Soal perlindungan hukum juga disoroti oleh Septiaji Eko Nugroho dari Mafindo. Ia menjelaskan pemengaruh juga punya posisi sebagai pilar demokrasi. Sayangnya, belum ada pranata maupun kepastian hukum yang melindungi aktivitas mereka. Kondisi itu tentu saja membuat posisi pemengaruh jadi rawan. Iklim kebebasan berpendapat turut pula dipertaruhkan.

“Setiap content creator, influencer, netizen belum punya perlindungan hukum. Mereka dihadapkan pada tiga regulasi, UU ITE, KUHP atau yang lebih berat UU No 1 Tahun 46 yang ancamannya sampai 10 tahun penjara. Lebih rumit lagi jika menilik praktik pelaksanaan UU itu sangat bervariasi. Kantor penegak hukum di berbagai daerah dan tempat lainnya berbeda-beda. Misalnya ada seorang influencer yang berafiliasi dengan kelompok yang ‘kuat’, dia cenderung lebih aman dibanding dengan mereka yang tidak berafiliasi atau independen. Situasi ini menimbulkan ketidakpastian,” papar Aji, sapaannya.

BACA JUGA: Aktor Pertama James Bond, Sean Connery Meninggal di Usia 90 Tahun

Penjelasan Aji rupanya berangkat dari pemahaman masyarakat yang, menurutnya masih kerap mencampuradukan antara berita salah dan hoaks. Ia berpendapat bahwa menyampaikan informasi itu bagian dari kebebasan berpendapat, sekalipun informasinya salah. Namun begitu, ia tak menganggapnya sebagai sebuah pembenaran. Menyampaikan informasi yang salah itu, katanya, sifat yang manusiawi. Sementara yang dilarang dan tak bisa ditoleransi adalah menyebarkan hoaks atau berita bohong.

“Hoaks itu beda. Hoaks itu tidak hanya salah, tetapi ada niat jahat untuk mengelabuhi orang lain. Problemnya adalah jangan sampai kita mencampurkan antara keduanya, antara salah dan hoaks. Karena kalau dengan melihat praktik yang sekarang orang menyampaikan informasi salah itu bisa disebut hoaks. Bisa diperkarakan seolah menyebarkan hoaks. Padahal belum tentu,” jelas Aji.

Sebagai langkah awal, Aji menyarankan adanya pembentukan komite ataupun wadah yang berisi perwakilan negara maupun tokoh masyarakat. Wadah tersebut, kata Aji dapat menjadi tempat berlabuh bagi pemengaruh yang terjerat masalah. Ketika menghadapi tuntutan mereka tak lagi sendirian, seperti halnya sekarang.

BACA JUGA: Tampil di Prambanan Jazz 2020, Tompi Persembahkan Lagu untuk Glenn Fredly

Upaya penyelesaian masalah antara pemengaruh dan penuntut tak seharusnya langsung loncat ke jalur hukum. Menurut Aji, perlu adanya dorongan untuk menghadirkan solusi yang lebih partisipatif. Ketika pemengaruh yang dipermasalahkan karena kontennya yang merugikan, langkah awalnya dapat memberikan edukasi. Selain itu, komite yang Aji maksud juga dapat berperan sebagai mediator antara pemengaruh dan pihak penuntut. Mekanisme tersebut mirip dalam kerja-kerja pers. Dewan Pers menyediakan ruang mediasi antara media dengan pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Jika mediasi belum menemui titik terang, menurut Aji, barulah pasal pidana dapat dilibatkan. Itupun belum bisa lepas dari catatan-catatan pelaksanaan hukum yang masih banyak menuai kritikan. Masalah transparansi dan partisipasi masih menjadi ganjalan berarti terhadap kualitas pelaksanaan hukum di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement