Advertisement
Pemkot Jogja Gencar Sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah Kota Jogja gencar menyosialisasikan peraturan daerah mengenai kawasan tanpa rokok. Pemkot juga memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang menjalankan ketentuan tersebut dengan baik.
"Sosialisasi masih terus dilakukan karena tujuannya adalah untuk memberikan penyadaran ke masyarakat agar merokok di tempat yang sudah ditentukan,” kata Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi, seperti dikutip dari Antara--jaringan Harianjogja.com, Minggu (15/11/2020).
Advertisement
Selain itu, lanjut dia, pemerintah kota mengevaluasi penerapan Peraturan Daerah (Perda) No.2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta memberikan penghargaan kepada instansi pemerintah yang menerapkan peraturan itu dengan baik.
Baca juga: Dalam Sehari, Gunung Merapi Mengalami 59 Kali Gempa Guguran
Perda KTR mencakup lingkungan perkantoran, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Termasuk di destinasi wisata. Kenyamanan dan keamanan pengunjung harus diutamakan. Salah satunya memastikan perokok merokok di tempat yang sudah ditetapkan,” kata Heroe.
Tempat wisata yang baru saja ditetapkan sebagai KTR dan diharapkan menjadi percontohan untuk tempat wisata lain adalah Malioboro.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Malioboro Ekwanto mengatakan, masih banyak perokok yang merokok sembarangan dan kemudian membuang puntungnya secara sembarangan di Malioboro.
“Kami akan upayakan untuk menggencarkan sosialisasi melalui radio komunitas di kawasan Malioboro. Kami akan umumkan melalui radio agar tidak merokok sembarangan tetapi memanfaatkan tempat khusus merokok yang sudah disiapkan,” katanya.
Sosialisasi, lanjut dia, harus dilakukan secara rutin karena wisatawan dan pengunjung di Malioboro selalu silih berganti.
Baca juga: Terkait Cuitan @KPUSleman, Bawaslu Panggil KPU Sleman
“Jogoboro juga akan diminta mengingatkan pengunjung untuk mematuhi aturan KTR. Kami sebatas mengingatkan saja, tidak bisa melakukan tindakan atau pemberian sanksi karena secara regulasi tidak memungkinkan,” katanya.
Heroe menekankan bahwa Perda KTR tidak melarang warga untuk merokok, tetapi mengatur agar warga merokok di tempat yang sudah ditetapkan.
Perokok yang melanggar ketentuan mengenai KTR bisa kena sanksi berupa hukuman kurungan maksimal satu bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

PSI Gelar Kopdarnas Malam Ini, Bahas Usulan Kaesang Jadi Ketum
Advertisement

Hidden Gem di Utara Jogja, Tempat Nongkrong dengan Vibes Bali Pernah Didatangi Artis
Advertisement
Berita Populer
- HUT Ke-78 TNI, 3 Matra Beri Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga Jogja
- Target Menangkan Pemilu 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Jogja Gelar Rapat Kerja Cabang
- Organisasi Pemuda Bangun Rumah untuk Warga Miskin di DIY
- Prakiraan Cuaca 25 September 2023, Siang-Malam Langit DIY Cerah Berawan
- Cara Memesan Tiket KA Bandara YIA-Stasiun Tugu Jogja, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement