Guru Besar UGM: Harus Ada Situasi Khusus yang Membuat Mendagri Pecat Kepala Daerah
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah apabila terbukti melanggar protokol kesehatan.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., menyebutkan bahwa Mendagri tidak dapat begitu saja memberhentikan kepala daerah. Sebab, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalu DPR.
Advertisement
“Secara prosedural kepala daerah dipilih melalui pilkada sehingga ikatannya dengan rakyat bukan dengan Mendagri. Harus ada situasi khusus yang menjadikan Mendagri bisa memecat kepala daerah,” jelasnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (24/11/2020).
Purwo mengatakan pemberhentian kepala daerah harus dengan alasan kuat sesuai dengan Undang-undang. Adapun pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pada pasal 78 UU ini dirinci sejumlah persyaratan terkait pemberhentian kepala daerah.
Beberapa di antaranya berakhirnya masa jabatannya, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, dan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Berikutnya, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertetntu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu, serta melakukan perbuatan tercela.
“Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi, pembunuhan dan lainnya,” terang Dosen di Departemen Ilmu Politik Pemerintahan FISIPOL UGM ini.
Menurutnya, tindakan Mendagri mengeluarkan instruksi tersebut merupakan bentuk pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Kepala daerah diminta bisa secara konsisten menegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya.
“Jadi tidak bisa Mendagri memecat kepala daerah, harus pakai delik-delik hukum alasan impeachment [pemakzulan] dan harus ada bukti kejahatan. Sementara tidak ada dasar menegakan protokol Covid-19 masuk sebagai alasan pemecatan,” paparnya.
Purwo menilai instruksi yang diterbitkan Mendagri itu relevan sebagai upaya pengelolaan psikologi massa bahwa kepala daerah kinerjanya diawasi oleh pemerintah pusat. Namun demikian tindakan mengeluarkan instruksi tersebut tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah.
Pengembangan Digital
Sementara itu, untuk menegakkan kedisiplinan penyelenggaraan penegakan protokol kesehatan oleh kepala daerah Purwo menyampaikan solusi dengan pengembangan sistem informasi digital di tingkat daerah. Melalui sistem tersebut kepala daerah dapat dimonitoring atau diawasi oleh rakyat.
“Tantangan tim Covid-19 membangun sistim informasi digital yang tidak hanya melaporkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal saja, tapi juga melaporkan tentang kendornya pengawasan di daerah. Pendisiplinan aparat pengawas yakni TNI, polisi dan kepala daerah perlu dilakukan agar yang meninggal karena Covid-19 tidak bertambah,”urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal dan Lokasi Bus SIM Keliling Kota Jogja Jumat 22 November 2024
- Prakiraan Cuaca BMKG Jumat 22 November 2024: DIY Hujan Ringan Siang hingga Malam
- Jadwal Pemadaman Jumat 22 November 2024: Giliran Depok dan Pasar Godean
- Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
- Jadwal SIM Keliling Bantul di Akhir Pekan Bulan November 2024
Advertisement
Advertisement