Advertisement
Guru Besar UGM: Harus Ada Situasi Khusus yang Membuat Mendagri Pecat Kepala Daerah

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan instruksi Mendagri No. 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang memuat ketentuan pemberhentian kepala daerah apabila terbukti melanggar protokol kesehatan.
Guru Besar Ilmu Pemerintahan UGM, Prof. Drs. Purwo Santoso, M.A., Ph.D., menyebutkan bahwa Mendagri tidak dapat begitu saja memberhentikan kepala daerah. Sebab, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat sehingga sehingga pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalu DPR.
Advertisement
“Secara prosedural kepala daerah dipilih melalui pilkada sehingga ikatannya dengan rakyat bukan dengan Mendagri. Harus ada situasi khusus yang menjadikan Mendagri bisa memecat kepala daerah,” jelasnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (24/11/2020).
Purwo mengatakan pemberhentian kepala daerah harus dengan alasan kuat sesuai dengan Undang-undang. Adapun pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pada pasal 78 UU ini dirinci sejumlah persyaratan terkait pemberhentian kepala daerah.
Beberapa di antaranya berakhirnya masa jabatannya, tidak melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan, dan dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah.
Berikutnya, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, melakukan perbuatan tercela, diberi tugas dalam jabatan tertetntu oleh presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, menggunakan dokumen dan atau keterangan palsu, serta melakukan perbuatan tercela.
“Ada sekian banyak prosedur untuk pemberhentian kepala daerah, salah satunya didakwa melakukan pelanggaran pidana berat seperti korupsi, pembunuhan dan lainnya,” terang Dosen di Departemen Ilmu Politik Pemerintahan FISIPOL UGM ini.
Menurutnya, tindakan Mendagri mengeluarkan instruksi tersebut merupakan bentuk pengingat bagi kepala daerah dalam menangani pandemi Covid-19. Kepala daerah diminta bisa secara konsisten menegakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerahnya.
“Jadi tidak bisa Mendagri memecat kepala daerah, harus pakai delik-delik hukum alasan impeachment [pemakzulan] dan harus ada bukti kejahatan. Sementara tidak ada dasar menegakan protokol Covid-19 masuk sebagai alasan pemecatan,” paparnya.
Purwo menilai instruksi yang diterbitkan Mendagri itu relevan sebagai upaya pengelolaan psikologi massa bahwa kepala daerah kinerjanya diawasi oleh pemerintah pusat. Namun demikian tindakan mengeluarkan instruksi tersebut tidak tepat dijadikan sebagai teguran kepada kepala daerah.
Pengembangan Digital
Sementara itu, untuk menegakkan kedisiplinan penyelenggaraan penegakan protokol kesehatan oleh kepala daerah Purwo menyampaikan solusi dengan pengembangan sistem informasi digital di tingkat daerah. Melalui sistem tersebut kepala daerah dapat dimonitoring atau diawasi oleh rakyat.
“Tantangan tim Covid-19 membangun sistim informasi digital yang tidak hanya melaporkan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal saja, tapi juga melaporkan tentang kendornya pengawasan di daerah. Pendisiplinan aparat pengawas yakni TNI, polisi dan kepala daerah perlu dilakukan agar yang meninggal karena Covid-19 tidak bertambah,”urainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Segera Disidangkan Dewas KPK
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Sekjen PSI Temui Sultan Jogja Buntut Pernyataan Ade Armando, Begini Hasilnya
- Cuaca Hari Ini, Gunungkidul Diguyur Hujan Ringan dari Pagi hingga Malam
- Jadwal KRL Jogja Solo 8 Desember 2023 dari Stasiun Lempuyangan
- Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 8 Desember 2023
- Jadwal Kereta Bandara YIA, Jumat 8 Desember 2023
Advertisement
Advertisement