Advertisement

Sehari Berjibaku Memakamkan 10 Jenazah dengan Protokol Covid-19, Tim BPBD DIY Sampai Kewalahan

Newswire
Kamis, 26 November 2020 - 18:17 WIB
Bhekti Suryani
Sehari Berjibaku Memakamkan 10 Jenazah dengan Protokol Covid-19, Tim BPBD DIY Sampai Kewalahan Foto ilustrasi pemakaman jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) COVID-19 dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yakni membungkusnya menggunakan plastik. - Ist/FOTO ANTARA

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Yogyakarta sempat kewalahan melayani permintaan pemakaman dengan prosedur COVID-19, bahkan pada Sabtu (21/11/2020) pagi hingga Minggu (22/11/2020) sore ada 10 permintaan yang masuk.

“Dalam waktu 36 jam, kami hanya sanggup melakukan enam kali pemakaman dengan prosedur COVID-19. Sisanya, kami meminta dukungan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY,” kata Analis Bencana BPBD Kota Yogyakarta Retno Rahayu Subekti di Yogyakarta, Kamis (26/11/2020).

Advertisement

Ia menjelaskan pemakaman dengan prosedur COVID-19 tidak hanya diberlakukan untuk pasien meninggal dunia yang sudah terkonfirmasi positif COVID-19.

Pemakaman dengan prosedur tersebut juga berlaku untuk pasien meninggal dunia yang dirawat di rumah sakit dengan diagnosa mengalami infeksi saluran pernapasan akut, pneumonia, dan penyakit saluran pernapasan lainnya.

Pemakaman dengan prosedur COVID-19 tersebut dilakukan karena biasanya pasien dengan gejala penyakit saluran pernapasan pasti akan menjalani tes usap dan terkadang hasilnya belum keluar tetapi pasien sudah meninggal dunia.

“Kami mengacu aturan dari WHO untuk pemakaman dengan prosedur COVID-19,” katanya.

Saat ini, lanjut dia, tim pemakaman dari BPBD dan Dinas Sosial Kota Yogyakarta mendapat dukungan tambahan personel dari PMI Kota Yogyakarta.

Pada awalnya, hanya ada lima tim pemakaman prosedur COVID-19 dengan empat tim aktif dan satu tim cadangan, tetapi saat ini ada tambahan 10 personel dari PMI Kota Yogyakarta sehingga ada delapan tim yang terdiri atas tujuh tim aktif dan satu cadangan.

“Dalam satu tim terdiri dari tujuh orang tetapi jumlah personel pemakaman bisa ditambah jika jenazah cukup berat dan lokasi makam sulit dijangkau karena mengangkat peti dengan pakaian hazmat bukan pekerjaan yang mudah,” katanya.

Guna memastikan kondisi kesehatan personel pemakaman terjaga dengan baik, Retno mengatakan, biasanya akan mengistirahatkan personel jika sudah melakukan tugas berat.

“Misalnya harus melakukan pemakaman saat dini hari di bawah guyuran hujan deras. Itu yang dialami tim kami pekan lalu,” katanya.

Selain itu, BPBD Kota Yogyakarta juga terus memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat mengenai pemakaman dengan prosedur COVID-19.

“Saat pemakaman, yang perlu diwaspadai bukan peti atau jenazahnya. Tetapi justru personel pemakaman karena biasanya mengambil jenazah dari ruang isolasi. Mungkin saja ada virus yang menempel di pakaian hazmat kami. Namun terkadang, masih ada warga yang mendekat,” katanya.

Saat tim sudah selesai memasukkan peti jenazah ke liang lahat dan memastikan kondisi sudah aman, maka warga atau keluarga yang berduka baru boleh menutup liang lahat tersebut dan menyelesaikan prosesi pemakaman.

“Warga juga diharapkan tidak sembarangan melakukan pemulasaran jenazah. Lebih baik menghubungi puskesmas untuk memastikan apakah jenazah tersebut harus dimakamkan dengan protokol COVID-19 atau tidak,” katanya.

Berdasarkan data corona.jogjakota.go.id, pada Kamis, terdapat tambahan 21 kasus positif baru, tujuh pasien sembuh atau selesai menjalani masa isolasi, dan satu pasien positif meninggal dunia.

Dengan demikian, saat ini terdapat 193 kasus aktif COVID-19 di Yogyakarta, 571 pasien sembuh, dan 35 pasien meninggal dunia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

News
| Kamis, 18 April 2024, 23:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement