Advertisement

Bawaslu Sleman: Masih Ada Celah Penularan Covid-19 di TPS

Abdul Hamied Razak
Selasa, 08 Desember 2020 - 09:27 WIB
Sunartono
Bawaslu Sleman: Masih Ada Celah Penularan Covid-19 di TPS Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Bawaslu Sleman menilai masih ada potensi penularan Covid-19 di TPS. Potensi tersebut terjadi karena belum ada kebijakan bagi para saksi di masing-masing TPS untuk melakukan rapid test.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa. Menurutnya tidak ada kewajiban bagi saksi melakukan rapid test. Meskipun tidak ada regulasi yang mengatur kewajiban bagi saksi melakukan rapid test selain petugas KPPS maupun Pengawas TPS, namun ia mendorong agar para saksi juga melakukan rapid test secara mandiri.

Advertisement

"Ini bukan kewajiban ya, karena ini tidak ada aturannya tetapi Bawaslu hanya memberikan dorongan moral agar tidak terjadi penularan Covid-19. Ini demi kesehatan juga dan rasa kemanusiaan saja," katanya kepada Harian Jogja, Senin (7/12/2020).

BACA JUGA : Bansos Covid-19 dari Kemensos Disusupi Stiker Paslon

Kehadiran saksi, katanya ketika ke TPS memang tetap harus diterima. Hanya saja kehadirannya bisa diatur dengan membatasi ruang gerak (tidak mobile) seperti KPPS. "Artinya itu kebijakan lokal  apakah saksi tetap di dalam ring tetapi tidak bergerak selayaknya PPS/KPPS mendatangi pemilih agar tidak bersentuhan langsung dengan pemilih," katanya.

Dalam konteks ini, katanya, Pengawas TPS akan melakukan koordinasi dengan KPPS terkait penerapan protokol kesehatan di masing-masing TPS. Menurut Karim, seluruh pengawas TPS sudah menjalani rapid test. Selain menjalankan tugas untuk mengawasi proses pemungutan suara, mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ketika di TPS ada yang tidak menerapkan prorokol kesehatan maka Pengawas TPS bisa langsung berkoordinasi dengan KPPS, mengingatkan soal protokol kesehatan," katanya.

BACA JUGA : Jelang Pilkada, 2 Petugas KPPS di Sleman Positif Covid-19

Terpisah, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi tidak menanggapi persoalan saksi di TPS yang tidak melakukan rapid test. Meskipun begitu, dia mengatakan jika pelaksanaan pemilihan di tiap-tiap TPS tetap menerapkan protokol kesehatan. Apalagi KPU sudah mendistribusikan 14 item alat pelindung diri (APD) ke TPS. Ke-14 APD itu meliputi masker, thermogun, baju hazmat, sarung tangan lateks, hand sanitaizer, disinfektan, sabun cair, face shield, semprotan, tempat air berkeran berikut ember penampung, sarung tangan plastik untuk pemilih, kantung plastik, tisu, dan vitamin.

"Dengan begitu, maka pelaksanaan pemungutan suara pada 9 Desember mendatang sesuai dengan protokol kesehatan," katanya.

Trapsi berharap agar masyarakat tidak takut ataupun khawatir saat mendatangi TPS. Sebab seluruh petugas KPPS sudah melaksanakan rapid test. Petugas penyelenggara yang kedapatan positif Covid-19 diganti dengan petugas lainnya.

"Kami siapkan perangkat untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Oleh karenanya kami meminta juga saat di TPS nanti semua pihak bisa menerapkan protokol kesehatan,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemendagri Sebut Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pemberantasan Narkoba

News
| Selasa, 23 April 2024, 14:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement