Daftar 10 Orang Terkaya Dunia Juli 2026, Elon Musk Nomor Satu
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN--Kasus pembacokan terjadi di Sleman lantaran dipicu hal sepele.
Seorang pemuda di Sleman AP (24) diamankan petugas Reskrim Polsek Bulaksumur karena melakukan penganiayaan terhadap dua orang mahasiswa, Jia dan Evri. Pelaku kalap karena kedua korban mengintip saat dirinya sedang bertengkar dengan ayahnya.
Kapolsek Bulaksumur AKBP Sugiyarto mengatakan, aksi penganiayaan ini dilakukan pelaku pada 7 Oktober lalu. Saat itu pelaku yang tinggal di Jalan Pandega Karya, Kalurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok ini terlibat keributan dan bertengkar dengan ayahnya.
Keributan ini terdengar sampai di luar rumah dan banyak mengundang perhatian warga sekitar. Kedua korban yang indekos di dekat rumah korban mengintip melalui jendela di rumah tersangka. Namun pelaku mengetahuinya dan mengejar kedua korban. “Setelah bertemu korban, pelaku marah-marah dan membacok,” kata Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di yogya.inews.id dengan judul "Tak Terima saat Berkelahi dengan Ayah Diintip, Pemuda di Sleman Bacok 2 Mahasiswa".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : iNews.id
Forbes merilis daftar orang terkaya dunia Juli 2026. Elon Musk tetap di posisi pertama dan menjadi triliuner pertama dunia
GoPay mengalami gangguan pada Selasa siang. Pengguna Gojek kesulitan top up dan bertransaksi, sementara saldo dan data dipastikan tetap aman.
Curhatan wisatawan ditegur oknum fotografer di plang Malioboro viral. Dispar DIY memastikan wisatawan harus merasa aman dan nyaman saat berwisata.
PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan Raudi Akmal. Kuasa hukum menilai alat bukti penetapan tersangka belum memenuhi ketentuan hukum.
Kemendagri memetakan daerah yang berpotensi kesulitan membayar gaji ASN akibat pemangkasan dana transfer ke daerah dalam RAPBN 2026.
Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dituntut lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas yang merugikan negara Rp255 miliar.