Pemkab Sleman Pastikan Tak Periksa Surat Swab Antigen Wisatawan
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kabupaten Sleman tak berencana memeriksa atau mengecek surat hasil tes cepat antigan terhadap pelaku perjalanan. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Covid - 19 Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Dewi kepada Harianjogja.com.
“Belum ada perintah untuk cek antigen bagi pelaku perjalanan yang masuk Sleman. Belum ada yang khusus. [Kita] mengikuti aturan provinsi,” katanya, Senin (21/12/2020).
Begitu pula pemeriksaan di titik perbatasan yang menjadi jalur keluar-masuk pelaku perjalanan menuju DIY. Kepala Dinas Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo mengatakan, “Tidak ada rencana pemeriksaan di perbatasan.”
BACA JUGA: Pengguna Kendaraan Pribadi Bisa Kena Rapid Test Antigen Acak
Kabupaten Sleman menjadi salah satu pintu keluar-masuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat menuju DIY. Sebagian besar kendaraan roda empat maupun roda dua yang masuk melalui Jalan Magelang.
Terpisah, Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta [Kapolda DIY] Irjen Pol Asep Suhendar mengatakan bahwa pemeriksaan surat keterangan hasil tes cepat antigen akan dilakukan oleh Polda Jawa Tengah.
“Jadi, di Jogja pengecekan mungkin akan dilakukan di hotel saja. Bagi [pelaku perjalanan] yang tinggal di hotel harus menunjukkan surat keterangan hasil tes cepat antigen,” katanya usai Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Progo 2020 di Markas Polda DIY, Senin (21/12/2020).