Advertisement

Tahun Baru, Sultan HB X Imbau Warga DIY Berefleksi di Rumah

Sirojul Khafid
Kamis, 31 Desember 2020 - 15:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tahun Baru, Sultan HB X Imbau Warga DIY Berefleksi di Rumah Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X saat ditemui wartawan di Kantor Gubernur DIY, Selasa (3/11/2020). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA – Gubernur DIY Sultan HB X mengimbau warganya untuk menyambut tahun baru 2021 dengan melakukan laku prihatin bersama-sama, berefleksi di rumah, membatasi mobilitas, dan tidak bepergian apabila tidak sangat mendesak.

Sultan HB X juga mengimbau warga DIY untuk saling mengingatkan dan membantu, khususnya pada orang yang terdampak Covid-19. “Mari kita perkuat tepo salira kita seraya memanjatkan doa dan pengharapan agar tahun 2021 menjadi tahun kebangkitan bagi kita bersama,” kata Sultan HB X dalam rilis di media sosial Humas Pemda DIY pada Kamis (30/12/2020).

Advertisement

Begitupun dengan Wakil Gubernur DIY Sri Paduka Paku Alam X yang menuturkan bahwa tahun 2020 memberikan banyak pelajaran, salah satunya bahwa nikmat terbesar adalah kesehatan. Selain itu, kebersamaan dengan orang tercinta juga merupakan nikmat yang patut disyukuri.

Baca juga: Antisipasi Kerumunan saat Tahun Baru, Puncak Sosok Tutup Sementara

“Saya mengajak seluruh masyarakat DIY untuk merayakan momen pergantian tahun bersama keluarga tercinta dengan beraktivitas di rumah saja,” kata Wagub.

Imbauan tersebut sebagai upaya agar masyarakat tidak membuat kerumunan dan memperbesar risiko penyebaran Covid-19. Pada keterangan sebelumnya, Sekretaris Daerah DIY, Kadarmanta Baskara Aji, mengatakan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan membatasi pergerakan manusia pada perayaan tahun baru. Hal ini sebagai respon melonjaknya kasus positif dalam seminggu terakhir.

“Banyak masukan supaya ada pembatasan pergerakan orang. Hari ini sudah dirapatkan dengan pihak-pihak yang terlibat. Nanti ada pembatasan di objek wisata pada malam tahun baru di kabupaten akan dibatasi [operasional] paling malam jam 18.00 WIB,” ujarnya pada Rabu (30/12/2020).

Pembatasan jam operasional objek wisata sebagai antisipasi potensi menimbulkan kerumunan, terutama pada malam perayaan tahun baru. Hal ini dipertegas dengan Surat Gubernur No. 443/03734 yang ditujukan kepada empat Bupati agar menutup objek wisata dengan melibatkan TNI dan Polri.

Baca juga: Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Bantul Diperpanjang

Sementara untuk wilayah Kota Jogja, akan diberlakukan mekanisme khusus yang akan diatur oleh Pemkot Jogja. “Kota karena sifatnya kompleks kan diatur sendiri oleh kota. itu sudah jadi kesepakatan pada saat pertemuan di pemda,” kata Kadarmanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement