Advertisement

Pemberlakukan PTKM di Sleman, Satgas Kalurahan Dimaksimalkan untuk Memantau

Hafit Yudi Suprobo
Senin, 11 Januari 2021 - 07:57 WIB
Sunartono
Pemberlakukan PTKM di Sleman, Satgas Kalurahan Dimaksimalkan untuk Memantau Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menyosialisasikan aturan mengenai Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Pemberlakuan aturan tersebut secara resmi diberlakukan selama 2 minggu, mulai dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kapanewon yang nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat luasdi ruang Sembada Sekretariat Daerah Sleman, Jumat (8/1/2021) lalu.

Plt Assek Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Sleman Joko Supriyanto mengatakan jika sosialisasi mengenai PTKM tersebut berdasarkan instruksi Bupati Sleman nomor 01/INSTR/2021 Tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di kabupaten Sleman.

Advertisement

BACA JUGA : PTKM Diberlakukan, Separuh Pedagang Lesehan Malioboro

Hal tersebut menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 serta Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY.

Joko menambahkan soal pembatasan tersebut, meliputi tempat kerja atau perkantoran dengan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen work from office (WFO), pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring, kegiatan restoran atau rumah makan sebanyak 25 persen dari kapasitas tempat duduk sampai dengan pukul 19.00 WIB, pembatasan pengunjung mall dan tempat wisata, serta mengizinkan pekerja konstruksi dan tempat ibadah sebanyak 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.

Lanjutnya, kepada Panewu dan Lurah se-Kabupaten Sleman ia menyampaikan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 dan Instruksi ini agar disosialisasikan kepada masyarakat dan selalu dipantau dalam penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

BACA JUGA : Surat Edaran PTKM Segera Disosialisasikan ke Wilayah

“Terlebih untuk acara hajatan dan tempat wisata di desa desa agar dikondisikan supaya tidak terjadi kerumunan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak melaksanakan makan atau minum ditempat, termasuk tempat wisata yang ada di sleman untuk selalu dipantau agar menerapkan protokol kesehatan yang ketat” imbuhnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Susmiarto menjelaskan Satpol PP akan melibatkan personel Polri dan TNI serta Instansi lainnya untuk membantu dalam melakukan penertiban pelanggaran penerapan disiplin protokol kesehatan. Beberapa pasar besar tetap beroperasi untuk menjaga perekonomian masyarakat dan agar tidak terjadi lonjakan harga.

“Dalam mendayagunakan patroli menjadi dua shift, yang kemarin memantau objek vital seperti perkantoran pemantauan sekarang lebih ke arah yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti objek wisata, memantau tentang jam operasional dan protokol kesehatan yang dijalankan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement