Advertisement

Tak Serahkan APBDes, Lurah Tak Bisa Cairkan ADD

David Kurniawan
Senin, 18 Januari 2021 - 07:17 WIB
Sunartono
Tak Serahkan APBDes, Lurah Tak Bisa Cairkan ADD Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SEMANU – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul memastikan masih ada puuhan kalurahan yang belum menyerahkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) 2021. Tidak ada sanksi bagi yang terlambat menyerahkan dokumen ini, tapi dipastikan kalurahan tidak bisa mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pemkab.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa, DP3AKBPMD Gunungkidul, M Farkhan mengatakan, belum semua kalurahan menyerahkan APBDes 2021 ke pemkab. Pasalnya, dari 144 kalurahan, baru sekitar 70 kalurahan yang menyerahkan.

Advertisement

BACA JUGA : Lurah di Bantul Ingin Danais Digelontorkan lewat ADD 

“Sisanya belum menyerahkan dan kami masih menunggunya,” kata Farkhan, Minggu (17/1).

Dia menjelaskan, meski sekarang sudah memasuki tahun anggaran baru, namun pemkab masih memberikan kelonggaran kepada kalurahan. Hal ini dikarenakan, penyerahan APBDes masih ditunggu hingga 25 Januri mendatang.

“Kami masih tunggu dan harapannya   sebelum batas waktu itu, semua kalurahan sudah menyerahkannya,” katanya.

Disinggung mengenai sanksi bagi lurah yang terlambat menyerakan, Farkhan mengakui tidak ada sanksinya. Meski demikian, ia memastikan kalurahan tidak bisa mecairkan ADD dari pemkab karena dokumen APBDes menjadi salah satu syarat ddalam pencair an dana tersebut.

“Sampai saat ini memang belum ada sanksinya. Tapi kalau sampai 25 Januari belum menyerahkan, maka tidak bisa mencairkan ADD termin pertama,” ungkapnya.

BACA JUGA : Tahun Ini, Alokasi Dana Desa untuk Desa Bantul Dipotong 

Farkhan menuturkan, tahun ini pemkab mengalokasikan ADD sebesar Rp103,5 miliar. Untuk alokasi di setiap kalurahan berbeda-beda karena penetapan pagu anggaran mengacu ke beberapa indikator seperti jumlah pendukuk, penghasilan tetap pamong, luas wilayah, jumlah dusun hingga jumlah keluarga miski di satu kalurahan.

“Indikator ini yang jadi acuan untuk penetapan. Tapi, kalau di rata-rata ADD yang diperoleh setiap kalurahan antaran Rp700 juta hingga Rp1,2 miliar,” ungkapnya.

Lurah Pacarejo, Semanu, Suhadi mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan APBDes di akhir 2020 lalu. Menurut dia, pembahasan sudah selesai sehingga hasil penetapan bisa diserahkan ke pemkab. “Sudah ada bukti tanda terimanya,” kata Suhadi.

Ia mengungkapkan, pihaknya tinggal menunggu proses pencairan ADD untuk pelaksanaan kegiatan yang dimiliki oleh kalurahan. “Selain untuk kegiatan, ADD juga menjadi tumpuan untuk pemberian siltap kepada seluruh pamong kalurahan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement