BYD M6 Tes Jalan di Bantul, MPV Listrik Tembus 530 Km
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, BANTUL-Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap seorang perempuan berinisial EN, 33 di rumah kontrakannya di wilayah Dusun Sorowajan, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan. Dari rumah EN polisi menyita puluhan pil Xanax Alprazolam atau obat yang masuk kategori psikotropika.
Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archy Nevada mengatakan, penangkapan EN bermula dari kecurigaan polisi pada suami EN berinisial AP yang diduga kerap melakukan transaksi narkoba di rumah kontrakan. Polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah suami istri tersebut pada Rabu (3/2) sore lalu.
Namun AP tidak ada di lokasi, "Saat dilakukan penggeledahan dapat mengamankan seseorang perempuan yang mengaku bernama EN, dimana saat dilakukan interogasi terhadap yang bersangkutan bahwa telah menyimpan barang berupa Psikotropika di rumah RW," kata Archy, Jumat (5/2).
Selanjutnya polisi bersama tersangka EN mendatangi rumah RW atau temannya EN dan menemukan puluhan psikotropika yang disrmbunyikan dalam papan catur dan dompet. Keduanya langsung dibawa ke Polres Bantul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, psikotropika tersebut milik EN sehingga polisi menetapkan EN sebagai tersangka. Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 61 pil Alprazolam. Polisi menjerat tersangka EN dengan Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
"Untuk AP suami dari EN masih buron," kata Archy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD gelar test drive MPV listrik BYD M6 di Bantul. Mobil listrik keluarga ini diklaim mampu menempuh 350 km sekali cas.
Longsor dinding Sungai Bedog Bantul akan ditangani BBWSSO pada 2027. Beronjong dibangun setelah saluran air di sekitar lokasi diperbaiki.
RSUD Kota Jogja menerapkan SERASI untuk mengintegrasikan pengadaan obat dan bahan medis habis pakai secara real-time.
Imigrasi Ngurah Rai mencegah WNA Australia berinisial BA meninggalkan Bali terkait kasus asusila di Kuta Utara, Badung.
Pemkab Kulonprogo dan BOB mengawal kelanjutan Jalan Plono-Nglinggo. Dari 3,47 km, masih tersisa 2,47 km yang belum terbangun.
Lomba Mewarnai dan Menggambar Wayang Jadi Cara Disbud DIY Kenalkan Warisan Budaya kepada Anak