Tok, DPR Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Calon penumpang melakukan tes cepat Antigen di Stasiun Jogja, Gedong Tengen, DIY, Selasa (22/12/2020). /Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA--Pemerintah Kota Yogyakarta berencana menyiapkan pengecekan rapid test antigen secara acak di sejumlah titik perbatasan dan tempat wisata saat libur panjang akhir pekan bertepatan dengan perayaan Imlek guna memastikan pendatang dan wisatawan yang datang dalam kondisi sehat.
“Pemerintah DIY menyatakan akan melakukan rapid antigen acak di titik perbatasan. Kami di Kota Yogyakarta juga berencana melakukan hal serupa, “ kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi di Yogyakarta, Kamis (11/2/2021).
Namun demikian, rapid test antigen secara acak tersebut tidak hanya akan dilakukan di pintu-pintu perbatasan karena titik perbatasan Kota Yogyakarta dengan kabupaten sekitarnya sangat banyak.
BACA JUGA: Update Covid1-19 DIY Hari Ini: 261 Positif, 256 Sembuh, 3 Meninggal Dunia
“Bisa saja kami akan fokus di destinasi wisata. Kami lakukan cek apakah wisatawan sudah membawa surat rapid test antigen atau belum,” katanya.
Guna mendukung rencana tersebut, Heroe mengatakan, akan menambah kekuatan personel pengamanan di lokasi wisata dan juga di titik perbatasan.
“Petugas di lokasi wisata, tempat umum dan titik perbatasan tersebut juga akan diminta untuk memastikan tidak ada kerumunan dan protokol kesehatan dilakukan secara disiplin dan ketat,” katanya.
Pengetatan berbagai kegiatan di masyarakat sejalan dengan tujuan dari pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) jilid tiga.
“Khusus untuk aparatur sipil negara (ASN), juga kami minta untuk tidak melakukan perjalanan ke luar daerah. Tidak bepergian ke luar kota. Memang sanksinya tidak ada karena ini adalah imbauan,” katanya.
Sedangkan untuk kegiatan di tempat ibadah, terutama untuk perayaan Imlek akan disesuaikan dengan zona risiko penularan di wilayah tempat ibadah tersebut berada.
“Jika rumah ibadah tersebut masuk di zona merah, maka akan ada larangan. Jika berada di luar zona merah, maka akan ada pembatasan jemaah yang mengikuti ibadah. Tujuannya supaya tidak ada kerumunan,” katanya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Danang Rudiyatmoko mengatakan pelaksanaan PPKM jilid tiga yang dilakukan hingga ke tingkat mikro di masyarakat tetap harus disertai dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
“Sekarang sudah 5M, ada tambahan membatasi kegiatan di masyarakat. Harapannya, kedisiplinan masyarakat tetap terjaga sehingga rantai penularan bisa diputus,” katanya.
Selain itu pelaksanaan PPKM mikro juga harus disertai dengan proses tracing atau pelacakan kasus, testing atau pemeriksaan kasus, dan treatment atau perawatan terhadap pasien. “3T harus berjalan dengan intensif sebagai dukungan tidak terpisahkan dari pelaksanaan PPKM mikro,” katanya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
DPR resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/9/2026).
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg 2027 turun Rp11,4 triliun. DPR menyoroti data penerima subsidi dan tingginya exclusion error pemerintah.
Wapres Gibran meminta pendataan warga terdampak banjir bandang Solok dipercepat untuk penanganan dan penataan permukiman.
Pertumbuhan anak perempuan yang lambat perlu dipantau. Kenali faktor penyebab perawakan pendek dan risiko gangguan kromosom.
Bank BPD DIY menyalurkan CSR di Kulonprogo, mulai dari bedah 15 RTLH, beasiswa, fasilitas publik hingga bantuan motor sampah.