Advertisement
Diintai Lama, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Banguntapan
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul menangkap dua pengedar narkoba, ASN, 22, wargga Desa Merdikorejo, Tempel, Sleman dan MAA, 18, warga Desa Losari, Pakis, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya diringkus oleh Satresnarkoba pada pekan lalu di sekitar Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan, Bantul.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Minggu (4/4/2021) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar JEC Banguntapan, Bantul.
Advertisement
Penyelidikan pun langsung dilakukan oleh petugas usai mendapatkan informasi tersebut. Setelah cukup lama mengintai lokasi, akhirnya petugas mendapatkan seseorang mencurigakan.
Baca juga: Bertindak Arogan Todongkan Pistol, Bos Startup Jadi Tersangka
“Petugas mengamankan ASN, dan saat digeledah, kami mendapatkan pil G sebanyak 90 butir pil berlambang MF dikemas dalam 9 plastik,” kata Archye.
Tak hanya menangkap ASN, petugas kata Archye juga mengamankan MAA dengan barang bukti berupa enam butir pil berlambang MF. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 96 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Pemadaman Listrik di Bantul 4 April 2026, Cek Wilayah Terdampak
- SIM Keliling Jogja Dibuka di Alun-Alun Kidul, Cek Jadwalnya
Advertisement
Advertisement









