Advertisement

Diintai Lama, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Banguntapan

Jumali
Minggu, 04 April 2021 - 12:27 WIB
Nina Atmasari
Diintai Lama, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Banguntapan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL - Satresnarkoba Polres Bantul menangkap dua pengedar narkoba, ASN, 22, wargga Desa Merdikorejo, Tempel, Sleman dan MAA, 18, warga Desa Losari, Pakis, Magelang, Jawa Tengah. Keduanya diringkus oleh Satresnarkoba pada pekan lalu di sekitar Jogja Expo Center (JEC) Banguntapan, Bantul.

Kasat Resnarkoba Polres Bantul, AKP Archye Nevada, Minggu (4/4/2021) mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari warga terkait adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar JEC Banguntapan, Bantul.

Advertisement

Penyelidikan pun langsung dilakukan oleh petugas usai mendapatkan informasi tersebut. Setelah cukup lama mengintai lokasi, akhirnya petugas mendapatkan seseorang mencurigakan.

Baca juga: Bertindak Arogan Todongkan Pistol, Bos Startup Jadi Tersangka

“Petugas mengamankan ASN, dan saat digeledah, kami mendapatkan pil G sebanyak 90 butir pil berlambang MF dikemas dalam 9 plastik,” kata Archye.

Tak hanya menangkap ASN, petugas kata Archye juga mengamankan MAA dengan barang bukti berupa enam butir pil berlambang MF. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 96 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement