Advertisement
Jual Tembakau Sintetis di Bantul, Warga Klaten Diringkus

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pengedar narkoba, AR, warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2021). Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di depan SPBU Munggur Piyungan Bantul saat mengedarkan tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha, Minggu (11/4/2021) mengatakan, awalnya petugas yang sedang berpatroli mencurigai perilaku AR yang sedang berada di SPBU Munggur. Oleh petugas, AR bersama dengan temannya kemudian diinterogasi.
Advertisement
Dari penggeledahan terhadap AR, petugas menyita satu linting irisan daun tembakau sintetis, tiga bekas bungkus rokok yang masing-masing berisi enam linting daun tembakau sintetis seberat 5,72 gram dan satu unit ponsel yang digunakan berkomunikasi.
“Atas dasar itulah kami menetapkan AR sebagai tersangka. Untuk rekannya sejauh ini masih menjadi saksi,” kata Archye.
Atas perbuatannya, AR, kata Archye terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Begini Cara Masuk Gratis ke Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Khusus Bulan Juli 2025
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya, Jumat 11 Juli 2025 (Malioboro Jogja-Pantai Parangtritis Bantul dan Pantai Baron Gunungkidul)
- Kemendagri Terbitkan Izin Pelantikan JPT Pratama di Lingkup Kabupaten Sleman
- Kalender Event di Jogja, Jumat 11 Juli 2025
- Jadwal Pemadaman Listrik, Jumat (11/7/2025): Giliran Sekitar Jalan C Simanjuntak yang Kena Giliran
- Diduga Diserang Anjing Liar, Sejumlah Hewan Ternak Milik Warga Nanggulan Mati di Kandang
Advertisement
Advertisement