Advertisement
Jual Tembakau Sintetis di Bantul, Warga Klaten Diringkus
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pengedar narkoba, AR, warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2021). Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di depan SPBU Munggur Piyungan Bantul saat mengedarkan tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha, Minggu (11/4/2021) mengatakan, awalnya petugas yang sedang berpatroli mencurigai perilaku AR yang sedang berada di SPBU Munggur. Oleh petugas, AR bersama dengan temannya kemudian diinterogasi.
Advertisement
Dari penggeledahan terhadap AR, petugas menyita satu linting irisan daun tembakau sintetis, tiga bekas bungkus rokok yang masing-masing berisi enam linting daun tembakau sintetis seberat 5,72 gram dan satu unit ponsel yang digunakan berkomunikasi.
“Atas dasar itulah kami menetapkan AR sebagai tersangka. Untuk rekannya sejauh ini masih menjadi saksi,” kata Archye.
Atas perbuatannya, AR, kata Archye terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
GBK Dipadati Suporter Timnas Indonesia, Ribuan Polisi Disiagakan
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Tol Baru dan Mudik Gratis Gerus Penumpang Terminal Wates Kulonprogo
- Armada Kebersihan Malioboro Tak Berhenti Berputar Selama Libur Lebaran
- ASN di DIY Diminta Tinggalkan Kendaraan Pribadi Ketimbang WFA
- Gerai KDMP di Gunungkidul Mencapai 20, Lahan Jadi Sorotan
- Pantai Gunungkidul Padat, Ancaman Ombak Tinggi Mengintai
Advertisement
Advertisement







