Advertisement
Jual Tembakau Sintetis di Bantul, Warga Klaten Diringkus
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Satuan Reserse Narkoba Polres Bantul menangkap pengedar narkoba, AR, warga Jogonalan, Klaten, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2021). Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di depan SPBU Munggur Piyungan Bantul saat mengedarkan tembakau sintetis.
Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha, Minggu (11/4/2021) mengatakan, awalnya petugas yang sedang berpatroli mencurigai perilaku AR yang sedang berada di SPBU Munggur. Oleh petugas, AR bersama dengan temannya kemudian diinterogasi.
Advertisement
Dari penggeledahan terhadap AR, petugas menyita satu linting irisan daun tembakau sintetis, tiga bekas bungkus rokok yang masing-masing berisi enam linting daun tembakau sintetis seberat 5,72 gram dan satu unit ponsel yang digunakan berkomunikasi.
“Atas dasar itulah kami menetapkan AR sebagai tersangka. Untuk rekannya sejauh ini masih menjadi saksi,” kata Archye.
Atas perbuatannya, AR, kata Archye terancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 Tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Bawaslu Sragen Buka Pendaftaran Panwascam Pilkada 2024, Baru untuk Existing
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024 Dimulai, Bawaslu DIY Beri Catatan Ini untuk KPU
- Pelaku UMKM di Jogja Didorong Segera Urus Sertifikasi Halal Sebelum Oktober 2024
- Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah Rabu 24 April 2024 di PMI se-DIY
- 4 Produk Lokal DIY Mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis, Ini Manfaatnya
- Budayawan di Jogja Dilibatkan Pembuatan Maskot Pilkada 2024
Advertisement
Advertisement