Advertisement
Pekan Pertama Ramadan, Usaha Hiburan di Sleman Libur Dulu
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Pemkab Sleman mengatur jam operasional usaha dan jasa pariwisata selama masyarakat menjalani ibadah bulan suci ramadan. Masyarakat dan pelaku usaha diharapkan menyesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Berdasarkan SE Bupati Sleman No.451/0881, selama bulan Ramadan dan Idulfitri para pelaku usaha kuliner dan pelaku usaha perdagangan di wilayah Sleman diharapkan ikut menjaga suasana kondusif. "Untuk menjaga suasana yang kondusif, diperlukan pengaturan jam operasional secara khusus bagi para pelaku usaha yang berhubungan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat," kata Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, Senin (12/4/2021).
Advertisement
Selama Ramadan dan Idulfitri mulai 13 April hingga 14 Mei 2021, bagi pelaku usaha kuliner baik pedagang kaki lima kuliner, warung rumah makan, restoran, dan semacamnya, dapat mengoperasionakan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Adapun pelaku usaha warung/toko sembako tradisional, warung/toko kelontong, minimarket lokal, dan minimarket berjejaring dapat mengoperasionalkan usaha mulai pukul 02.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB.
Sementara bagi pelaku usaha supermarket, hypermarket, dan perkulakan dapat
mengoperasionalkan usaha mulai pukul 08 00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Untuk pelaku usaha di pasar rakyat dapat mengoperasionalkan usaha sampai dengan pukul 21.00 WIB hingga 12 Mei 2021. "Selama melakukan operasional usaha wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan menjaga suasana tetap kondusif. Usaha kuliner harus mengemas sedemikian rupa tampilan usahanya dengan mengedepankan toleransi serta menghormati warga yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan," kata Kustini.
Plt Kepala Satpol PP Sleman Susmiarto menambahkan pelaku usaha juga diminta tetap mematuhi substansi Instruksi Bupati Sleman No.08/INSTR/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Sleman untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"SE ini aturan baru menyesuaikan dengan kondisi pandemi saat ini. Memang ada kelonggaran operasional bagi pelaku usaha yang diberikan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat. Misalnya, supermarket boleh buka lebih awal mulai jam 08.00 dari ketentuan sebelumnya jam 10.00. Agar kesempatan belanja lebih lama tujuannya cegah kerumunan," katanya.
Selain SE tersebut, lanjut Susmiarto, Pemkab sejak 7 April lalu juga sudah memberikan sosialisasi kepada pelaku usaha dan jasa pariwisata terkait Perbup 26/2013. Perbup ini, katanya, masih berlaku di mana mengatur operasional usaha hiburan umum seperti karaoke, game senter, salon, spa, panti pijet dan sejenisnya untuk tidak beroperasi pada minggu pertama Ramadan.
"Jadi minggu pertama untuk usaha hiburan tutup dulu. Ketentuan ini sudah kami sosialisasikan. Tentu kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan di lapangan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement