Bursa Mineral Prabowo Didukung APNI, Ini Syaratnya
APNI mendukung BMKS gagasan Prabowo. Bursa mineral dinilai bisa mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi market maker.
Ilustrasi. /Antara-Paramayuda
Harianjogja.com, JOGJA – Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengingatkan warganya untuk tidak laksanakan takbir keliling jelang lebaran tahun 2021 ini. Menurut Ketua Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto, Pemkot Jogja melarang adanya takbir keliling. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk implementasi aturan ini, Satpol PP berkoordinasi dengan kelurahan dan kemantren untuk mencegah warganya lakukan takbir keliling.
“Itu kami baru minta koordinasi dengan wilayah,” kata Agus saat dihubungi secara daring, Selasa (11/5/2021).
“Nanti diantisipasi, [karena] yang paling tahu wilayah, itu dicegah dulu [dari wilayah], jangan sampai terjadi [takbir keliling]," tambahnya.
Wakil Wali Kota Jogja, Heroe Poerwadi mengimbau warganya untuk takbiran di dalam masjid masing-masing, sesuai wilayah terdekat. "Takbir dilakukan di masjid-masjid dengan hanya maksimal 50 persen kapasitas, dan tidak melibatkan anak-anak. Jalankan dengan protokol kesehatan maksimal," kata Heroe.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
APNI mendukung BMKS gagasan Prabowo. Bursa mineral dinilai bisa mengubah posisi Indonesia dari price taker menjadi market maker.
Presale konser Andrea Bocelli Romanza dibuka BNI mulai 21 Agustus 2026. Ada diskon hingga 20% dan cicilan hingga 12 bulan.
Paus Leo memperingatkan AI tidak boleh mengurangi nilai kemanusiaan dan meminta pemimpin politik memastikan teknologi melayani kepentingan bersama.
Presiden Iran Masoud Pezeshkian menilai kini waktu tepat mengakhiri perang dengan AS saat Iran berada dalam posisi kuat dan bermartabat.
PBB menyebut wabah Ebola di RD Kongo menyebar cepat. Kasus mencapai 5.208 dengan 2.476 kematian, sementara kebutuhan dana terus meningkat.
Kejagung melimpahkan Yeka Hendra dan barang bukti ke JPU Kejari Jakarta Pusat untuk segera disidangkan terkait perkara korupsi ekspor CPO.