Advertisement
Miliki 180 Trihexyphendyl, Dua Pria di Kalasan Terancam 15 Tahun Penjara
Foto ilustrasi. - Solopos/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua pria di Kalasan diciduk Satresnarkoba Polres Sleman setelah kedapatan memiliki total 180 butir pil trihexyphendyl yang termasuk dalam jenis narkotika bukan tumbuhan. Keduanya terancam pidana 15 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan kasus ini berhasil diungkap pada awal Mei lalu. Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku, yakni ABTP, 20 tahun dan AF, 31 tahun, di Padukuhan Sidodadi, kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan.
Advertisement
"Dari pelaku ditemukan satu plastik bening berisi 10 plastik masing-masing 10 butir, jumlah total 100 butir pil trihexyphendyl. Selanjutnya 8 plastik klip masing-masing berisi 10 butir total 80 butir," ujar Ronny, Jumat (4/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Raja Thailand Donasi Rp51,9 Miliar untuk Korban Banjir Bandang
Advertisement
Kemenpar Kenalkan Wisata Banyuwangi-Bali ke Pasar Global
Advertisement
Berita Populer
- BMKG: Beberapa Lokasi Wisata DIY Diprediksi Hujan Ringan pada Minggu
- Embarkasi Haji YIA Mulai Beroperasi pada 2026
- Revitalisasi Terminal Imogiri dan Palbapang Bantul Dimulai pada 2026
- Upacara Ganti Dwaja di Pakualaman Jogja Jadi Daya Tarik Wisatawan
- Kelurahan Gowongan Jogja Rilis Buku untuk Edukasi Anak Pilah Sampah
Advertisement
Advertisement



