Advertisement
Miliki 180 Trihexyphendyl, Dua Pria di Kalasan Terancam 15 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua pria di Kalasan diciduk Satresnarkoba Polres Sleman setelah kedapatan memiliki total 180 butir pil trihexyphendyl yang termasuk dalam jenis narkotika bukan tumbuhan. Keduanya terancam pidana 15 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan kasus ini berhasil diungkap pada awal Mei lalu. Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku, yakni ABTP, 20 tahun dan AF, 31 tahun, di Padukuhan Sidodadi, kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan.
Advertisement
"Dari pelaku ditemukan satu plastik bening berisi 10 plastik masing-masing 10 butir, jumlah total 100 butir pil trihexyphendyl. Selanjutnya 8 plastik klip masing-masing berisi 10 butir total 80 butir," ujar Ronny, Jumat (4/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Kamis 25 April 2024: Hujan Lebat Sleman dan Gunungkidul
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 25 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
- Jadwal Kereta Api Prameks Jogja-Kutoarjo Kamis 25 April 2024
- DIY Peroleh Kuota Transmigrasi untuk 16 KK di 2024
- Jadwal Kereta Bandara YIA Kamis 25 April 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
Advertisement
Advertisement