Advertisement
Miliki 180 Trihexyphendyl, Dua Pria di Kalasan Terancam 15 Tahun Penjara
Foto ilustrasi. - Solopos/Dwi Prasetya
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua pria di Kalasan diciduk Satresnarkoba Polres Sleman setelah kedapatan memiliki total 180 butir pil trihexyphendyl yang termasuk dalam jenis narkotika bukan tumbuhan. Keduanya terancam pidana 15 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan kasus ini berhasil diungkap pada awal Mei lalu. Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku, yakni ABTP, 20 tahun dan AF, 31 tahun, di Padukuhan Sidodadi, kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan.
Advertisement
"Dari pelaku ditemukan satu plastik bening berisi 10 plastik masing-masing 10 butir, jumlah total 100 butir pil trihexyphendyl. Selanjutnya 8 plastik klip masing-masing berisi 10 butir total 80 butir," ujar Ronny, Jumat (4/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KPK Dalami Komunikasi Bank BJB dan Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Iklan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Ngaku Polisi Saat Beraksi, Begal Motor Diringkus di Pundong Bantul
- Disdukcapil Bantul Catat Paranormal hingga Tabib di Kolom KTP
- Gunungkidul Tunggu Izin Kemendagri untuk Pemilihan Lurah 2026
- Empat Pemuda Mabuk Curi Motor di Pleret, Satu Masih Buron
- Kuota Penonton PSIM Jogja vs Persis Solo Naik Jadi 9.000 Orang
Advertisement
Advertisement



