Advertisement
Miliki 180 Trihexyphendyl, Dua Pria di Kalasan Terancam 15 Tahun Penjara

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Dua pria di Kalasan diciduk Satresnarkoba Polres Sleman setelah kedapatan memiliki total 180 butir pil trihexyphendyl yang termasuk dalam jenis narkotika bukan tumbuhan. Keduanya terancam pidana 15 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Sleman, AKP Ronny Prasadana, menjelaskan kasus ini berhasil diungkap pada awal Mei lalu. Kepolisian berhasil mengamankan dua pelaku, yakni ABTP, 20 tahun dan AF, 31 tahun, di Padukuhan Sidodadi, kalurahan Selomartani, Kapanewon Kalasan.
Advertisement
"Dari pelaku ditemukan satu plastik bening berisi 10 plastik masing-masing 10 butir, jumlah total 100 butir pil trihexyphendyl. Selanjutnya 8 plastik klip masing-masing berisi 10 butir total 80 butir," ujar Ronny, Jumat (4/6).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 196 dan pasal 197 UU Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement