Advertisement
Seorang Pemuda 18 Tahun di Bantul Kedapatan Membawa 1.600 Butir Psikotropika
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja,com, BANTUL - Satres Narkoba Polres Bantul menangkap EHS, warga Jatiuwung, Cibodas, Tangerang, Jawa Barat, karena mengedarkan obat terlarang.
Pemuda berusia 18 tahun yang tinggal di Srimulyo, Piyungan itu dibekuk dengan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang.
Advertisement
Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan pelaku diamankan oleh petugas di Salakan, Potorono, Banguntapan, Kamis (3/6) pagi. Ada 1.600 butir obat kategori daftar G dan 5 tablet obat kategori psikotropika, yang diamankan dari tangan tersangka.
"Kepada pelaku kami erat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," kata Kasat Archye Nevadha, Minggu (6/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kuota Naik Candi Borobudur Kini Jadi 4.000 Wisatawan per Hari
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor-Impor DIY Meningkat dari Tahun Sebelumnya
- Pemerintah Pusat dan Daerah Sepakat Awasi Penggunaan Bahasa Indonesia
- Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 7 November 2025
- Jadwal Bus Sinar Jaya Malioboro ke Parangtritis Jumat 7 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Hari Ini Jumat 7 November 2025
Advertisement
Advertisement



