Seorang Pemuda 18 Tahun di Bantul Kedapatan Membawa 1.600 Butir Psikotropika

Jumali
Jumali Senin, 07 Juni 2021 04:17 WIB
Seorang Pemuda 18 Tahun di Bantul Kedapatan Membawa 1.600 Butir Psikotropika

Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez

Harianjogja,com, BANTUL - Satres Narkoba Polres Bantul menangkap EHS, warga Jatiuwung, Cibodas, Tangerang, Jawa Barat, karena mengedarkan obat terlarang.

Pemuda berusia 18 tahun yang tinggal di Srimulyo, Piyungan itu dibekuk dengan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang.

Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan pelaku diamankan oleh petugas di Salakan, Potorono, Banguntapan, Kamis (3/6) pagi. Ada 1.600 butir obat kategori daftar G dan 5 tablet obat kategori psikotropika, yang diamankan dari tangan tersangka.

"Kepada pelaku kami erat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," kata Kasat Archye Nevadha, Minggu (6/6/2021).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online