Advertisement
Seorang Pemuda 18 Tahun di Bantul Kedapatan Membawa 1.600 Butir Psikotropika
Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez
Advertisement
Harianjogja,com, BANTUL - Satres Narkoba Polres Bantul menangkap EHS, warga Jatiuwung, Cibodas, Tangerang, Jawa Barat, karena mengedarkan obat terlarang.
Pemuda berusia 18 tahun yang tinggal di Srimulyo, Piyungan itu dibekuk dengan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang.
Advertisement
Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan pelaku diamankan oleh petugas di Salakan, Potorono, Banguntapan, Kamis (3/6) pagi. Ada 1.600 butir obat kategori daftar G dan 5 tablet obat kategori psikotropika, yang diamankan dari tangan tersangka.
"Kepada pelaku kami erat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," kata Kasat Archye Nevadha, Minggu (6/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 27 April 2026, Tarif Rp8.000
- Kronologi Terbongkarnya Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Jogja
- Tol Gamping-Kulonprogo Baru 17 Persen, Konstruksi Ditarget 2027
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Senin 27 April 2026, Cek Lokasinya
Advertisement
Advertisement








