Advertisement
Seorang Pemuda 18 Tahun di Bantul Kedapatan Membawa 1.600 Butir Psikotropika
Advertisement
Harianjogja,com, BANTUL - Satres Narkoba Polres Bantul menangkap EHS, warga Jatiuwung, Cibodas, Tangerang, Jawa Barat, karena mengedarkan obat terlarang.
Pemuda berusia 18 tahun yang tinggal di Srimulyo, Piyungan itu dibekuk dengan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang.
Advertisement
Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan pelaku diamankan oleh petugas di Salakan, Potorono, Banguntapan, Kamis (3/6) pagi. Ada 1.600 butir obat kategori daftar G dan 5 tablet obat kategori psikotropika, yang diamankan dari tangan tersangka.
"Kepada pelaku kami erat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," kata Kasat Archye Nevadha, Minggu (6/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
ShariaCoin Luncurkan Tabungan Emas Syariah Pertama di Indonesia, Ini Keunggulannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Senin 20 Mei 2024: DIY Cerah Berawan!
- Jalur Trans Jogja: Tujuan ke Kampus, Sekolah, Tempat Wisata Jogja hingga Rumah Sakit
- Jadwal Kereta Bandara YIA Senin 20 Mei 2024, Harga Tiket Rp20 Ribu
- Cucu Pendiri Ponpes Sunan Pandanaran Gus Nahdy Dikabarkan Akan Maju Pilkada Sleman 2024
- Pemkab Bantul Belum Berencana Dampingi Perangkat Kalurahan Muntuk Terseret Kasus Korupsi
Advertisement
Advertisement