Advertisement
Seorang Pemuda 18 Tahun di Bantul Kedapatan Membawa 1.600 Butir Psikotropika

Advertisement
Harianjogja,com, BANTUL - Satres Narkoba Polres Bantul menangkap EHS, warga Jatiuwung, Cibodas, Tangerang, Jawa Barat, karena mengedarkan obat terlarang.
Pemuda berusia 18 tahun yang tinggal di Srimulyo, Piyungan itu dibekuk dengan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang.
Advertisement
Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan pelaku diamankan oleh petugas di Salakan, Potorono, Banguntapan, Kamis (3/6) pagi. Ada 1.600 butir obat kategori daftar G dan 5 tablet obat kategori psikotropika, yang diamankan dari tangan tersangka.
"Kepada pelaku kami erat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," kata Kasat Archye Nevadha, Minggu (6/6/2021).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Belum Ada Koperasi Desa Merah Putih di Gunungkidul Ajukan Pinjaman ke Bank
- Perolehan Medali di PORDA DIY Tak Terkejar, Sleman Kunci Juara Umum
- Terbaru! Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 18 September 2025
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Kamis 18 September 2025
- Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Kamis 17 September 2025
Advertisement
Advertisement