Advertisement

Seorang Pemuda 18 Tahun di Bantul Kedapatan Membawa 1.600 Butir Psikotropika

Jumali
Senin, 07 Juni 2021 - 04:17 WIB
Nina Atmasari
Seorang Pemuda 18 Tahun di Bantul Kedapatan Membawa 1.600 Butir Psikotropika Ilustrasi. - Reuters/Dylan Martinez

Advertisement

Harianjogja,com, BANTUL - Satres Narkoba Polres Bantul menangkap EHS, warga Jatiuwung, Cibodas, Tangerang, Jawa Barat, karena mengedarkan obat terlarang.

Pemuda berusia 18 tahun yang tinggal di Srimulyo, Piyungan itu dibekuk dengan barang bukti berupa ribuan obat-obatan terlarang.

Advertisement

Kasatres Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevadha mengatakan pelaku diamankan oleh petugas di Salakan, Potorono, Banguntapan, Kamis (3/6) pagi. Ada 1.600 butir obat kategori daftar G dan 5 tablet obat kategori psikotropika, yang diamankan dari tangan tersangka.

"Kepada pelaku kami erat Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika," kata Kasat Archye Nevadha, Minggu (6/6/2021).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK: Celah Proyek Pemerintah Terbuka Sejak Awal Perencanaan

KPK: Celah Proyek Pemerintah Terbuka Sejak Awal Perencanaan

News
| Senin, 20 April 2026, 23:07 WIB

Advertisement

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Paspor Indonesia Bebas Visa ke 42 Negara, Cek Destinasinya!

Wisata
| Senin, 20 April 2026, 14:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement